Edisipost.com
Jakarta, 8 Agustus 2025 – Dalam upaya memperkuat penerapan prinsip tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance/GCG), KSO Terminal Petikemas Koja (KSO TPK Koja)—bagian dari entitas operasional PT Pelabuhan Indonesia (Persero) atau Pelindo Group—resmi menjalin kerja sama strategis dengan Kejaksaan Negeri Jakarta Utara. Kerja sama tersebut ditandai melalui penandatanganan Nota Kesepakatan Bersama (Memorandum of Understanding/MoU) yang digelar pada Selasa, 7 Agustus 2025, di Gedung Pelindo Tower, Jakarta.
Kegiatan ini merupakan bagian dari rangkaian kolaborasi antara Kejaksaan Negeri Jakarta Utara dan Pelindo Group dalam memperkuat dukungan hukum terhadap pelaksanaan aksi-aksi korporasi, menjaga integritas, serta meningkatkan akuntabilitas di seluruh lini usaha Pelindo, khususnya di wilayah hukum Jakarta Utara.
Acara yang dimulai pada pukul 11.00 WIB tersebut diawali dengan menyanyikan lagu kebangsaan “Indonesia Raya” dan doa bersama, sebagai simbol harapan atas sinergi positif yang terjalin. Turut hadir dalam acara ini Wakil Direktur Utama PT Pelabuhan Indonesia (Persero), Bapak Hambra, serta Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Utara, Dr. Syahrul Juaksha Subuki, SH., MH, yang masing-masing memberikan sambutan mewakili institusi mereka.
Dalam sambutannya, Bapak Hambra menyatakan bahwa kerja sama ini menjadi langkah penting dalam memperkuat fondasi hukum di tengah transformasi bisnis yang tengah dijalankan Pelindo.
“Kami menyambut baik kesepakatan ini sebagai bentuk komitmen bersama untuk membangun sinergi positif dalam memperkuat landasan hukum dalam setiap langkah strategis perusahaan,”
ujarnya.
Sementara itu, Dr. Syahrul Juaksha Subuki menegaskan kesiapan institusinya dalam memberikan dukungan hukum secara menyeluruh, baik melalui pendampingan hukum, bantuan hukum non-litigasi, maupun peran sebagai fasilitator dan mediator terhadap potensi sengketa yang mungkin terjadi.
“Kejaksaan tidak hanya hadir saat terjadi permasalahan hukum, namun juga berperan aktif dalam mendampingi proses tata kelola agar tetap berada di jalur hukum yang berlaku,”
ujarnya.
Dalam kegiatan tersebut, General Manager KSO TPK Koja, Bapak Ali Mulyono, secara langsung menandatangani dokumen Nota Kesepakatan Bersama bersama Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Utara.
Ruang lingkup kerja sama ini meliputi pemberian bantuan hukum, pendampingan hukum, dan tindakan hukum lainnya, baik yang bersifat preventif maupun represif. Selain itu, Kejaksaan juga akan memberikan masukan hukum terkait kegiatan usaha yang dilakukan KSO TPK Koja, termasuk pemberian pendapat hukum (legal opinion), pendampingan kontrak, serta fasilitasi penyelesaian konflik melalui mediasi.
KSO TPK Koja menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan integritas dan menjalankan prinsip transparansi serta akuntabilitas di setiap aktivitas usahanya. Kolaborasi ini diharapkan dapat mendorong efektivitas operasional sekaligus menciptakan lingkungan kerja yang taat hukum dan sesuai peraturan perundang-undangan.
Penandatanganan MoU ini merupakan langkah strategis dalam membangun sinergi antara lembaga negara dan BUMN demi terciptanya pengelolaan perusahaan yang profesional, amanah, dan berkelanjutan.
