Jakarta Edisipost.com.
KSOP Utama Tanjung Priok menyelenggarakan Publikasi KM 11 Tahun 2024 tentang Rencana Induk Pelabuhan Tanjung Priok dan Marunda Terintegrasi. Acara ini dihadiri oleh berbagai pihak terkait, termasuk instansi pemerintah, BUMN, dan pengguna jasa pelabuhan.
Penyusunan Rencana Induk Pelabuhan (RIP) merupakan langkah penting dalam
pengembangan pelabuhan. RIP Tanjung Priok dan Marunda Terintegrasi ini diharapkan dapat meningkatkan efisiensi logistik, mengatasi stagnasi operasional pelabuhan, dan mendukung NLE.
Staf Ahli Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, Kementerian Perhubungan, Subagyo, membuka acara Publikasi Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 11 Tahun 2024 tentang resminya RIP Tanjung Priok dan Marunda terintegrasi,”Setelah sekian lama akhirnya RIP Tanjung Priok terintegrasi Marunda telah dilegalkan melalui KM 11 Tahun 2024, dengan terbitnya KM 11 tersebut semua pelaku usaha di Pelabuhan Tanjung Priok akan mempunyai kepastian hukum dan bagi regulator akan mempunyai kepastian untuk tidak dihukum,” jelasnya di Jakarta, Rabu (11/6/2024).
Selain itu tambahnya, “Pelabuhan mempunyai peranan penting sebagai pintu gerbang perekonomian dan jalinan transportasi, industri dan perdagangan serta distribusi logistik muatan dan barang dalam mewujudkan wawansan nusantara dan kedaulatan Republik Indonesia,” jelasnya.
KSOP Utama Tanjung Priok berkomitmen untuk mewujudkan RIP Tanjung Priok dan Marunda Terintegrasi. Dengan dukungan dari semua pihak terkait, diharapkan RIP ini dapat membawa kemajuan bagi pelabuhan dan perekonomian nasional.
Hadir dalam acara tersebut, KSOP Utama Tanjung Priok, Regional Head 2 Pelindo, SGM Regional 2 Tanjung Priok, Instansi, Stakeholder, TNI dan Polri.





