Edisipost.com
Tim pengacara dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Brigade 08 mendatangi Bareskrim Mabes Polri untuk melaporkan sekaligus meminta perlindungan hukum bagi klien mereka yang diduga menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Kedatangan tim kuasa hukum tersebut dipimpin oleh Letkol (Purn) Suharno, S.H., M.H. bersama Eddy Irawan, S.H. Dalam kesempatan itu, mereka menyampaikan laporan resmi serta permohonan perlindungan kepada pihak kepolisian terkait kondisi klien mereka yang disebut mengalami gangguan fisik maupun psikologis akibat dugaan KDRT.
Perwakilan tim pengacara LBH Brigade 08 menjelaskan bahwa langkah ini diambil untuk memastikan klien mereka mendapatkan perlindungan hukum yang memadai dari aparat penegak hukum.
“Kami dari tim pengacara LBH Brigade 08 mendatangi Bareskrim Mabes Polri untuk menyampaikan laporan sekaligus meminta perlindungan hukum atas dugaan KDRT yang dialami klien kami,” ujar perwakilan tim kuasa hukum.
Selain melaporkan kasus tersebut ke Bareskrim Polri, pihaknya juga telah mengirimkan surat kepada Kedutaan Besar Spanyol. Hal itu dilakukan karena perkara tersebut melibatkan hubungan antara dua warga negara dan juga menyangkut kepentingan seorang anak yang masih di bawah umur.
“Kami juga telah menyampaikan surat kepada Kedutaan Besar Spanyol karena kasus ini berkaitan dengan hubungan dua warga negara dan terdapat seorang anak yang masih di bawah umur,” jelasnya.
Tidak hanya itu, LBH Brigade 08 juga mengaku telah mengirimkan surat kepada Presiden Republik Indonesia serta Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) agar kasus tersebut mendapatkan perhatian dan penanganan serius.
Tim kuasa hukum berharap laporan dan permohonan perlindungan yang telah diajukan dapat segera ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian, sehingga klien mereka memperoleh perlindungan serta keadilan yang semestinya.
“Kami berharap laporan yang kami sampaikan di Bareskrim Mabes Polri ini dapat segera ditindaklanjuti sehingga klien kami mendapatkan perlindungan hukum dan keadilan, mengingat kondisi fisik dan psikologisnya saat ini cukup terganggu,” tambahnya.
Saat ini, pihak LBH Brigade 08 masih menunggu tindak lanjut dari kepolisian terkait laporan serta permohonan perlindungan hukum yang telah diajukan tersebut.
