Edisipost.com
Satuan Reserse Kriminal Polres Pelabuhan Tanjung Priok mengungkap praktik pengoplosan gas elpiji bersubsidi ukuran 3 kilogram ke tabung non-subsidi 12 kilogram dan gas portabel.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi meringkus lima pelaku yang diduga menjalankan aksi ilegal itu sejak Januari hingga Februari 2026.
“Kami mengungkap praktik culas penyalahgunaan gas elpiji bersubsidi selama periode Januari hingga Februari 2026,” kata Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok, AKBP Aris Wibowo.
Para pelaku menjalankan aksinya dengan memindahkan isi gas dari tabung bersubsidi 3 kilogram ke tabung non-subsidi 12 kilogram serta tabung gas portabel menggunakan peralatan yang telah dimodifikasi. Gas hasil oplosan tersebut kemudian dijual dengan harga sedikit di bawah pasaran agar cepat laku.
“Modusnya adalah menyuntikkan gas subsidi ke tabung yang lebih besar atau portabel, lalu menjualnya kembali demi keuntungan instan,” ujar Aris. “Mereka memanfaatkan selisih harga antara gas bersubsidi dan non-subsidi.”
Dari tiga perkara yang berhasil diungkap, polisi menyita total 2.301 tabung gas sebagai barang bukti. Rinciannya terdiri dari 1.146 tabung gas elpiji 3 kilogram, 224 tabung 12 kilogram, enam tabung 5,5 kilogram, serta 925 tabung gas portabel.
Sementara itu, lima pelaku yang diamankan masing-masing berinisial SP (25), M (41), D (29), WA (46), dan P (44). Kelimanya berperan sebagai eksekutor pengoplosan gas dari tabung bersubsidi ke tabung komersial dan portabel untuk diperjualbelikan kepada masyarakat.
Kapolres menegaskan bahwa praktik tersebut tidak hanya merugikan negara akibat subsidi yang tidak tepat sasaran, tetapi juga membahayakan keselamatan konsumen.
“Pengisian ulang gas portabel menggunakan elpiji sangat berbahaya. Meski sama-sama mengandung butana dan propana, spesifikasi tekanan serta titik didih tabungnya berbeda,” jelasnya.
Selain itu, alat yang digunakan para pelaku tidak memenuhi standar keselamatan, sehingga berisiko tinggi menimbulkan kebocoran hingga ledakan.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat pasal berlapis, di antaranya Undang-Undang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diatur dalam UU Cipta Kerja.
“Mereka terancam hukuman pidana penjara maksimal enam tahun serta denda hingga Rp60 miliar,” pungkas Aris.






