Edisipost. Com – Setelah sempat tertahan, paska pemberitahuan dari Otoritas Kepabeanan Tiongkok (General Administration of Customs China, GACC, red), kini dua dari lima eksportir dapat kembali melakukan ekspor.
Hal ini disampaikan Kepala Badan Karantina Pertanian, Bambang melalui keterangan persnya, Senin (25/10).
“Pemberitahuan tersebut, terkait evaluasi realisasi impor SBW dari Indonesia, melebihi kapasitas yang telah ditetapkan,” jelas Bambang.
Menurut Bambang, dari lima perusahaan, ditemukan empat perusahaan yang mengekspor melebihi dari kapasitas produksi saat didaftarkan pertama kali ke Tiongkok tahun 2017 silam, dan satu perusahaan terkait kandungan nitrit yang melebihi ketentuan, yakni diatas 30 ppm.
“Sejalan dengan kebijakan Bapak Menteri Pertanian, terkait peningkatan ekspor tentunya hal ini menjadi perhatian khusus kami. Berbagai upaya dilakukan, antara lain bernegosiasi dengan negara tujuan dan melakukan pembinaan kepada pelaku usaha,” kata Kepala Barantan lagi.
Secara teknis, Kepala Pusat Karantina Hewan dan Keamanan Hayati Hewani, Wisnu Wasisa Putra, menyebutkan Barantan memberikan pendampingan
kepada pelaku usaha saat pemerintah Tiongkok melalui GACC menggelar audit kembali kepada lima perusahaan yang terkena pembekuaan ekspor secara virtual.
“Dan hasilnya, 2 perusahaan, yakni PT ACWI dan PT FNS kembali mendapatkan persetujuan atas permohonan ekspor kembali pada bulan Oktober 2021,” kata Wisnu.
Sementara tiga perusahaan lainnya, masih diperlukan klarifikasi dan melampirkan hasil uji laboratorium. Sehingga kembali mengikuti bimbingan teknis dari Barantan sambil menunggu jadwal audit GACC, tambah Wisnu.
Penerapan Sistem Ketertelusuran oleh Tiongkok
Sebagai informasi, dari data IQFAST Barantan, Kementan hingga Oktober (21/10) sebanyak 1,1 ton sarang burung walet (SBW) asal tanah air telah diekspor ke manca negara, dan sebanyak 177,1 ribu ton atau 17% diantaranya menuju negara Tiongkok.
Selain Tiongkok, pasar SBW RI juga telah menembus 22 negara tujuan lainnya, seperti Australia, Amerika Serikat, Vietnam, Inggris, Singapura dan lainnya. “ Tiongkok menjadi tujuan pasar ekspor yang diincar oleh para pelaku usaha SBW di tanah air mengingat harga jualnya yang lebih tinggi walaupun dengan persyaratan yang lebih ketat,” jelas Bambang.
Barantan memberikan perhatian khusus pada persyaratan sanitari dan protokol ekspor SBW dengan tujuan Tiongkok ini. Selain secara teknis kandungan nitrit yang tidak boleh lebih dari 30 ppm, negara ini juga telah memberlakukan kuota dengan menerapkan sistem ketertelusuran atau traceability system.
“Dengan penerapan sistem ini, semua menjadi terpantau dari hulu hingga hilir, ” tambahnya lagi.
Barantan Gelar Pakta Kepatuhan
Mengantisipasi pemberlakuan yang sama kedepan, Barantan juga menggelar pertemuan dengan 50 perusahaan eksportir SBW dari seluruh Indonesia (21/9). Hal ini dimaksudkan agar para eksportir mematuhi peraturan perundangan karantina dan protokol bilateral yang disepakati Indonesia-RRT.
“Seperti pesan Pak Menteri Pertanian, ekspor bukan hanya soal nilai, tapi juga kebanggan bagi bangsa. Mari kita jaga untuk kesejahteraan bersama,” pungkas Bambang.