“Masyarakat Desak Propam Periksa AKP (N) atas Dugaan Pemerasan di Nagan Raya”

oleh
“Masyarakat Desak Propam Periksa AKP (N) atas Dugaan Pemerasan di Nagan Raya”

Edisipost.com

Nagan Raya, 19agustus 2025 – Dugaan praktik pemerasan dan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh oknum Kasat Reskrim Polres Nagan Raya, AKP (N), menuai kecaman dari masyarakat. Warga yang merasa dirugikan mendesak agar aparat penegak hukum turun tangan segera, guna menindak tegas pelaku dan mengembalikan rasa keadilan di tengah masyarakat.

“Kami memohon kepada Bapak Kapolri untuk menurunkan tim khusus dari Mabes Polri. Kami rakyat kecil hanya ingin mencari nafkah, tapi malah diperas oleh oknum aparat yang seharusnya melindungi kami,” ujar Hamdani dan Samsuar, perwakilan masyarakat yang membuat pengaduan tertulis kepada Kapolri.

Dalam surat terbuka yang juga ditembuskan ke Kapolda Aceh, Kadiv Propam Polri, Kompolnas RI, dan Komisi III DPR RI, masyarakat membeberkan berbagai bentuk dugaan pemerasan yang dilakukan oleh AKP Nizar. Salah satu kasus yang paling mencolok adalah permintaan “setoran” kepada kios pupuk bersubsidi sebesar Rp10.000 per sak, yang bila diakumulasi mencapai Rp150 juta per bulan. Uang tersebut dikumpulkan melalui seseorang bernama Kus, pengepul pupuk bersubsidi yang berdomisili di Desa Jeuram, Kecamatan Seunagan.

Selain itu, usaha galian C yang beroperasi di enam lokasi di wilayah tersebut juga diduga menjadi korban pungli. Pemilik usaha dipaksa mentransfer uang sebesar Rp30 juta per lokasi, dengan total bulanan mencapai Rp180 juta, ke rekening atas nama Novri Nuryanti. Bukti transfer kemudian diminta untuk dikirim langsung kepada AKP (N), disertai ancaman bahwa apabila tidak membayar, usaha mereka akan ditutup dan alat berat disita.

“Kami diancam ditangkap kalau tidak bayar. Bahkan minyak solar kami juga akan ditahan. Semua bukti ada di HP saya,” ujar Hamdani dalam pernyataannya.

Lebih jauh, warga juga mengeluhkan dugaan praktik “jual beli perkara” di Polres Nagan Raya. Menurut mereka, setiap kasus yang masuk akan diproses mulus bila pelapor maupun terlapor memberikan uang kepada AKP (N). Salah satu contoh yang disebutkan adalah kasus penggelapan sepeda motor milik warga bernama Samsuar. Ia mengaku dimintai uang sebesar Rp10 juta agar laporannya diproses. Namun, meski telah membayar, barang bukti tidak dikembalikan, karena pelaku penggelapan diduga juga sudah menyetor Rp20 juta kepada pihak yang sama.

Menanggapi persoalan ini, ETOS Indonesia mendorong agar Kapolri segera memerintahkan Kapolda Aceh untuk menarik AKP (N)dan memeriksanya di Propam Mabes Polri, bahkan memberi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) jika terbukti bersalah.

“Di negara yang katanya sudah 80 tahun merdeka, masih saja ada penjajah yang minta upeti dari usaha rakyatnya sendiri. Kami mendesak Kapolri dan institusi terkait untuk segera bertindak tegas,” tegas Iskandarsyah dari ETOS Indonesia.

ETOS juga mendesak Kompolnas untuk segera melakukan investigasi independen, serta Komisi III DPR RI untuk segera menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) membahas maraknya dugaan pemerasan oleh oknum aparat di berbagai daerah, khususnya di Aceh

Kasus ini masih menunggu tanggapan resmi dari Polres Nagan Raya dan pihak Polda Aceh. Kami akan terus mengawal pemberitaan ini demi memastikan keadilan bagi masyarakat