Operasi Berantas Jaya 2026 Berhasil, Tiga Spesialis Curanmor Dibekuk Polisi di Koja*

oleh
Operasi Berantas Jaya 2026 Berhasil, Tiga Spesialis Curanmor Dibekuk Polisi di Koja*

Edisipost.com

Jakarta Utara, – Tim gabungan Jatanras dan Resmob Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara berhasil membongkar jaringan pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang selama beberapa bulan terakhir meresahkan warga Kecamatan Koja.Dalam operasi yang berlangsung selama kurang lebih 14 jam pada Senin (6/7/2026) hingga Selasa dini hari, tiga orang tersangka berhasil diamankan.

Pengungkapan kasus tersebut merupakan bagian dari Operasi Berantas Jaya 2026 yang dipimpin Kasubnit Opsnal Jatanras IPTU Amirul Fadel Kurniyanto, S.Tr.K., M.Si., bersama Kasubnit Opsnal Resmob IPTU Syaiful Hidayat, S.H., M.H.

Berdasarkan hasil penyelidikan, para pelaku diduga telah beberapa kali melakukan aksi pencurian kendaraan bermotor di wilayah Koja sejak Februari 2026. Polisi mengidentifikasi sedikitnya tiga lokasi kejadian, yakni di Jalan Istiqomah I, Kelurahan Tugu Selatan pada 21 Februari 2026, Jalan Alur Laut I, Kelurahan Rawabadak Selatan pada 13 Maret 2026, serta Gang Masjid Al Kuramaa, Rawabadak Selatan pada 23 Maret 2026.

Berbekal informasi intelijen dan hasil penyelidikan di lapangan, petugas kemudian melakukan penangkapan di tiga lokasi berbeda.Tersangka HG (34) yang diduga berperan sebagai eksekutor diamankan di kawasan SMAN 52 Jakarta. Sementara REH (30) dan MYH (40), yang diduga berperan sebagai joki, ditangkap di Jalan Bendungan Melayu Utara dan kawasan RSUD Koja.Ketiganya diketahui merupakan warga Kelurahan Tugu Selatan, Kecamatan Koja.

Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha Mio merah bernomor polisi B-6951-UJW yang diduga digunakan saat beraksi, serta satu unit telepon genggam Infinix Hot 11 Play warna abu-abu.

Ketiga tersangka berikut barang bukti telah dibawa ke Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara guna menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut. Penyidik menjerat para tersangka dengan Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait pencurian dengan pemberatan.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara, AKBP Awaludin Kanur, S.I.K., M.H., menegaskan bahwa penyidik akan menuntaskan penanganan perkara tersebut hingga tahap pelimpahan berkas ke Jaksa Penuntut Umum (JPU). Selain itu, kepolisian juga masih mendalami kemungkinan keterlibatan para tersangka dalam kasus pencurian kendaraan bermotor lainnya.

“Kami mengimbau masyarakat untuk selalu meningkatkan kewaspadaan dan segera melaporkan apabila mengetahui aktivitas yang mencurigakan di lingkungan sekitar.Keberhasilan pengungkapan kasus ini juga tidak terlepas dari peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi kepada kepolisian,” ujar AKBP Awaludin Kanur pada Selasa (7/7/2026).