Edisipost.com
Jakarta, 6 November 2025 – Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) dan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) bersama Satuan Tugas Khusus Optimalisasi Penerimaan Negara (Satgassus OPN) Polri berhasil mengungkap dugaan pelanggaran ekspor produk turunan crude palm oil (CPO) yang dilakukan oleh PT MMS di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta.
Dugaan pelanggaran ini bermula dari informasi Satgassus OPN Polri mengenai indikasi pelanggaran kepabeanan dalam kegiatan ekspor yang dilakukan perusahaan tersebut. Setelah dilakukan penegahan dan pemeriksaan fisik terhadap 87 kontainer milik PT MMS, tim menemukan adanya kejanggalan dalam pemberitahuan ekspor barang (PEB).
Kontainer yang diberitahukan sebagai fatty matter dengan total berat bersih 1.802 ton dan nilai sekitar Rp28,7 miliar itu semula tidak termasuk dalam ketentuan bea keluar dan larangan/pembatasan (lartas) ekspor. Namun, hasil uji laboratorium Bea Cukai bersama Institut Pertanian Bogor (IPB) yang disaksikan langsung oleh Satgassus Polri menunjukkan bahwa barang tersebut ternyata mengandung produk turunan CPO, sehingga berpotensi dikenai bea keluar dan wajib memenuhi ketentuan ekspor.
“Hasil temuan ini menunjukkan adanya indikasi kuat pelanggaran ketentuan ekspor. Saat ini kasusnya masih dalam tahap penanganan perkara dan penelitian lebih lanjut,” ujar Direktur Jenderal Bea dan Cukai Djaka Budhi Utama, mewakili Menteri Keuangan dalam konferensi pers di Pelabuhan Tanjung Priok, Kamis (6/11).
Selain kasus 87 kontainer ini, DJBC juga tengah meneliti dugaan pelanggaran serupa pada 200 kontainer dengan berat 4.700 ton di Pelabuhan Tanjung Priok senilai Rp63,5 miliar, serta 50 kontainer dengan berat 1.044 ton di Pelabuhan Belawan dengan nilai sekitar Rp14,1 miliar.
DJP Telusuri Dugaan Manipulasi Dokumen Ekspor
Secara paralel, DJP melakukan analisis terhadap kemungkinan adanya penyamaran klasifikasi dokumen ekspor (HS misclassification) dengan melaporkan komoditas sebagai fatty matter, padahal sebenarnya mengandung produk turunan CPO.
Hasil analisis awal DJP menunjukkan adanya potensi kehilangan penerimaan negara hingga Rp140 miliar akibat selisih harga (under invoicing) antara nilai yang tercantum dalam dokumen ekspor dan harga pasar sesungguhnya.
Selama tahun 2025, tercatat 25 Wajib Pajak, termasuk PT MMS, yang melaporkan ekspor fatty matter dengan total nilai Rp2,08 triliun dan kini tengah diperiksa lebih lanjut. DJP juga melakukan Pemeriksaan Bukti Permulaan terhadap PT MMS serta tiga perusahaan afiliasinya — PT LPMS, PT LPMT, dan PT SUNN — untuk memastikan kebenaran data dan kepatuhan perpajakan.
Lebih jauh, pola serupa diduga telah terjadi sejak 2021 hingga 2024 melalui modus pelaporan ekspor Palm Oil Mill Effluent (POME). Berdasarkan catatan DJP, terdapat 257 Wajib Pajak yang melakukan ekspor POME dengan total nilai Rp45,9 triliun, yang kini tengah diinvestigasi oleh Tim Penegakan Hukum DJP.
Kolaborasi Kemenkeu dan Polri untuk Tata Kelola Sawit yang Transparan
Langkah penegakan hukum ini sejalan dengan semangat Satuan Tugas Penguatan Tata Kelola Komoditas Sawit (Satgas PKH) yang dibentuk oleh Presiden RI untuk membenahi tata kelola sektor sawit nasional dari hulu hingga hilir.
Satgas PKH fokus pada penertiban perizinan, penguasaan lahan, serta keterpaduan data di sektor hulu. Sementara itu, DJBC dan DJP bersama Satgassus Polri memperkuat pengawasan dan penindakan di sektor hilir untuk menutup celah kebocoran penerimaan negara.
“Kita meyakini ada indikasi-indikasi serupa yang bisa menimbulkan kebocoran penerimaan negara. Melalui pendalaman bersama, kita bisa menyelamatkan potensi kerugian negara dari praktik penghindaran pajak,” ujar Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Pemerintah berkomitmen menindak tegas setiap upaya manipulasi dalam kegiatan ekspor, termasuk penyalahgunaan klasifikasi produk dan penghindaran pungutan ekspor.
“Pemerintah tidak akan berkompromi terhadap segala bentuk kecurangan ekspor. Industri sawit harus menjadi industri yang berkeadilan dan akuntabel,” tegas Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita.
Upaya Perkuat Regulasi Ekspor CPO
Sebagai komoditas unggulan nasional, produksi minyak sawit Indonesia tahun 2024 mencapai 52,76 juta ton, terdiri atas 48,16 juta ton CPO dan 4,59 juta ton crude palm kernel oil (CPKO). Angka ini setara dengan 59,26% dari total produksi minyak sawit dunia, dengan kontribusi terhadap penerimaan negara sebesar Rp4,65 triliun dan devisa mencapai Rp84,7 triliun.
Untuk menjaga potensi tersebut, pemerintah memperkuat tata kelola ekspor melalui Permendag Nomor 26 Tahun 2024 (diubah dengan Permendag Nomor 2 Tahun 2025) dan Permenperin Nomor 32 Tahun 2024, yang menetapkan 122 jenis produk turunan kelapa sawit beserta spesifikasi teknisnya.
Regulasi ini diharapkan mampu mencegah manipulasi klasifikasi produk yang dapat dimanfaatkan oleh pihak tidak bertanggung jawab untuk menghindari bea keluar, kewajiban Domestic Market Obligation (DMO), atau pungutan ekspor lainnya.
