Pajak Ekonomi Digital Tembus Rp52,04 Triliun hingga April 2026

oleh
Pajak Ekonomi Digital Tembus Rp52,04 Triliun hingga April 2026

 

Edisipost.com
Jakarta, 21 Mei 2026 – Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat penerimaan dari sektor ekonomi digital mencapai Rp52,04 triliun hingga 30 April 2026. Angka tersebut berasal dari berbagai sektor usaha digital, mulai dari Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE), pajak aset kripto, pajak fintech (peer-to-peer lending), hingga pajak yang dipungut melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (SIPP).

Dari total penerimaan tersebut, kontribusi terbesar berasal dari PPN PMSE sebesar Rp39,94 triliun. Selain itu, penerimaan dari pajak aset kripto mencapai Rp2,03 triliun, pajak fintech sebesar Rp4,88 triliun, dan Pajak SIPP sebesar Rp5,18 triliun.

Direktorat Jenderal Pajak mengungkapkan bahwa hingga akhir April 2026, pemerintah telah menunjuk 264 pelaku usaha PMSE sebagai pemungut PPN. Pada April 2026, DJP juga melakukan penyesuaian data dengan menunjuk dua entitas baru, yakni HashiCorp, Inc dan Perplexity AI, Inc, serta mencabut penunjukan OpenAI LLC sebagai bagian dari penyesuaian administratif.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti, menjelaskan bahwa dari seluruh pemungut yang telah ditunjuk, sebanyak 232 PMSE telah aktif melakukan pemungutan dan penyetoran PPN PMSE.

“Tren penerimaan pajak digital sampai April 2026 tetap menunjukkan kinerja yang baik di tengah adanya penyesuaian data pemungut PMSE. Perkembangan ini menandakan semakin luasnya basis perpajakan ekonomi digital dan meningkatnya kesadaran kepatuhan pelaku usaha,” ujar Inge Diana Rismawanti.

Secara rinci, penerimaan PPN PMSE tercatat sebesar Rp731,4 miliar pada 2020, kemudian meningkat menjadi Rp3,9 triliun pada 2021, Rp5,51 triliun pada 2022, Rp6,76 triliun pada 2023, Rp8,44 triliun pada 2024, Rp10,32 triliun pada 2025, dan telah mencapai Rp4,27 triliun hingga April 2026.

Sementara itu, penerimaan pajak kripto hingga April 2026 mencapai Rp2,03 triliun, yang terdiri dari PPh Pasal 22 sebesar Rp1,15 triliun dan PPN Dalam Negeri sebesar Rp881,84 miliar. Penerimaan tersebut menunjukkan tren pertumbuhan yang signifikan sejak pertama kali diterapkan pada 2022.

Di sektor fintech, penerimaan pajak tercatat sebesar Rp4,88 triliun. Angka tersebut berasal dari PPh 23 atas bunga pinjaman yang diterima wajib pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap sebesar Rp1,37 triliun, PPh 26 atas bunga pinjaman wajib pajak luar negeri sebesar Rp727,83 miliar, serta PPN Dalam Negeri sebesar Rp2,79 triliun.

Adapun penerimaan dari Pajak SIPP mencapai Rp5,18 triliun hingga April 2026. Pajak tersebut terdiri dari PPh Pasal 22 sebesar Rp370,83 miliar dan PPN sebesar Rp4,81 triliun.

Pemerintah menilai capaian tersebut menjadi indikator positif atas pertumbuhan ekosistem ekonomi digital nasional sekaligus menunjukkan meningkatnya kepatuhan pelaku usaha digital terhadap kewajiban perpajakan di Indonesia.