Edisipost.com
BALI – PT Pelindo Jasa Maritim (PJM) Group terus memperkuat komitmennya dalam mewujudkan sistem pentarifan jasa pemanduan dan penundaan kapal yang transparan, kompetitif, dan berkelanjutan. Komitmen tersebut diwujudkan melalui penyelenggaraan Focus Group Discussion (FGD) bertajuk Prosedur dan Tahapan Pentarifan Pelayanan Jasa Pemanduan dan Penundaan Kapal di Bali.
Forum yang digelar pada Rabu (18/6) itu menjadi wadah sinergi antara regulator, operator pelabuhan, dan pengguna jasa untuk menyamakan persepsi mengenai mekanisme penetapan tarif yang mampu menjawab tantangan perkembangan industri maritim nasional.
FGD dihadiri oleh perwakilan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan, manajemen PT Pelabuhan Indonesia (Persero), jajaran Pelindo Regional, serta manajemen PT Pelindo Jasa Maritim Group.
Direktur Strategi dan Komersial PT Pelindo Jasa Maritim, Suhendra Ratuprawiranegara, mengatakan bahwa jasa pemanduan dan penundaan kapal memiliki peran yang sangat strategis dalam menjamin keselamatan, keamanan, serta kelancaran lalu lintas kapal di wilayah pelabuhan. Menurutnya, layanan tersebut juga berkontribusi besar terhadap efisiensi rantai logistik nasional sekaligus meningkatkan daya saing pelabuhan Indonesia.
«”Jasa pemanduan dan penundaan kapal bukan sekadar layanan operasional di pelabuhan, melainkan bagian penting dalam menjaga keselamatan pelayaran, kelancaran arus logistik, serta daya saing pelabuhan nasional. Karena itu, sistem pentarifan yang diterapkan harus mampu mengakomodasi kebutuhan peningkatan layanan sekaligus menjamin keberlanjutan investasi dan kepastian bagi seluruh pemangku kepentingan,” ujar Suhendra.»
Ia menjelaskan, dinamika industri maritim yang terus berkembang menuntut peningkatan kualitas layanan, pemenuhan standar keselamatan pelayaran, serta investasi berkelanjutan pada sarana dan prasarana pendukung. Oleh sebab itu, pengelolaan tarif jasa pemanduan dan penundaan harus dilakukan secara profesional, transparan, akuntabel, dan berkeadilan.
Menurut Suhendra, perubahan regulasi dan perkembangan kebijakan pemerintah juga membuka peluang bagi Badan Usaha Pelabuhan untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan melalui mekanisme pentarifan yang mempertimbangkan berbagai aspek, mulai dari biaya operasional, investasi, tingkat pelayanan, hingga aspirasi para pengguna jasa.
Melalui penyelenggaraan FGD ini, Pelindo Jasa Maritim berupaya meningkatkan pemahaman bersama mengenai regulasi dan mekanisme pentarifan jasa pemanduan dan penundaan kapal. Selain itu, forum ini juga menjadi sarana untuk menyelaraskan perspektif antara regulator, operator pelabuhan, dan pengguna jasa, sekaligus mengidentifikasi tantangan serta peluang penyempurnaan dalam proses penetapan maupun penyesuaian tarif.
«”Melalui FGD ini, kami berharap dapat memperoleh pemahaman yang lebih komprehensif sekaligus menghimpun masukan konstruktif guna mewujudkan kebijakan tarif yang transparan, kompetitif, dan berkelanjutan, sehingga mampu mendukung pertumbuhan sektor maritim nasional,” tambahnya.»
Selain memperkuat pemahaman terhadap regulasi, forum tersebut juga diharapkan menghasilkan berbagai rekomendasi yang dapat mendukung terwujudnya kebijakan tarif yang berkeadilan, menjamin keberlanjutan investasi, meningkatkan kualitas pelayanan dan keselamatan pelayaran, serta memperkuat efisiensi logistik nasional.
PT Pelindo Jasa Maritim meyakini bahwa sistem pentarifan yang baik tidak hanya mencerminkan biaya layanan, tetapi juga menjadi instrumen penting dalam mendorong pertumbuhan sektor maritim dan memperkuat perekonomian Indonesia secara berkelanjutan.
Melalui kolaborasi yang erat antara regulator, operator pelabuhan, dan pengguna jasa, Pelindo optimistis dapat mewujudkan mekanisme pentarifan jasa pemanduan dan penundaan kapal yang semakin transparan, adaptif, dan berdaya saing untuk menghadapi tantangan industri maritim di masa depan.Jika diinginkan, saya juga dapat mengubahnya menjadi gaya berita media nasional seperti Antara, Kompas, atau Bisnis Indonesia, sehingga terasa lebih formal dan layak terbit sebagai siaran pers atau berita korporasi.






