PELNI Gagalkan Penyelundupan 114 Satwa Langka Asal Papua di KM Sinabung

oleh
PELNI Gagalkan Penyelundupan 114 Satwa Langka Asal Papua di KM Sinabung

Edisipost.com
Jakarta, 19 Februari 2026 – PT Pelayaran Nasional Indonesia (Persero) atau PELNI berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 114 satwa liar endemik Papua di atas KM Sinabung pada Selasa (10/2).

Satwa-satwa tersebut terdiri dari kangguru pohon, kuskus, ular, dan kadal yang disembunyikan penumpang di dalam kamar kapal.

Sekretaris Perusahaan PELNI, Ditto Pappilanda, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula sekitar pukul 16.00 WIT ketika kru KM Sinabung mencium bau tidak sedap dari area kamar 6028 dan 6055.

“Pemeriksaan tiket dimulai pukul 16.15 WIT. Saat kamar tersebut diketuk tidak ada respons dari penumpang sehingga kru melanjutkan pemeriksaan ke kamar lain.

Sekitar pukul 16.40 WIT, di kamar 6055 ditemukan 10 ekor kangguru pohon dan 6 ekor kuskus. Selanjutnya, di kamar 6028 ditemukan 5 ekor kangguru pohon, 10 ekor ular, dan 82 ekor kadal,” ujar Ditto.

Kru kapal segera melakukan pendataan serta mengamankan dua penumpang yang diduga terlibat. Seluruh temuan kemudian dilaporkan kepada aparat Karantina dan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) untuk penanganan lebih lanjut saat kapal sandar di Pelabuhan Ternate.

“Dua penumpang tersebut diketahui naik dari Pelabuhan Manokwari dengan tujuan Surabaya. Keduanya telah diserahkan kepada aparat berwenang untuk proses pemeriksaan sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Ditto.

PELNI menegaskan tidak ada keterlibatan kru dalam upaya penyelundupan tersebut. Justru, perusahaan menjadi pihak pertama yang melaporkan dugaan pelanggaran kepada otoritas terkait sebagai bentuk komitmen terhadap penegakan hukum dan perlindungan satwa liar.

“Kami menyampaikan apresiasi kepada seluruh kru KM Sinabung yang telah bertindak cepat, sigap, dan sesuai prosedur dalam menangani temuan ini,” tambahnya.

Menurut Ditto, setiap penumpang yang akan naik kapal wajib melalui tahapan pemeriksaan oleh pengelola pelabuhan sesuai regulasi. Sebagai operator kapal, PELNI juga melakukan pengawasan lanjutan melalui patroli dan pemeriksaan rutin selama pelayaran berlangsung.

Sebagai BUMN yang bergerak di sektor pelayaran, PELNI menegaskan komitmennya untuk mematuhi seluruh ketentuan perundang-undangan, termasuk Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan serta regulasi konservasi satwa liar.

“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak membawa barang bawaan yang dilarang ke atas kapal dan turut melaporkan apabila menemukan indikasi pelanggaran. Kami berkomitmen mendukung upaya pemerintah dalam menjaga kelestarian keanekaragaman hayati Indonesia dengan mencegah praktik penyelundupan satwa liar,” pungkas Ditto.

Sebagai informasi, KM Sinabung merupakan satu dari 26 kapal penumpang milik PELNI berkapasitas 2.000 penumpang yang melayani rute Surabaya–Makassar–Bau-Bau–Banggai–Bitung–Ternate–Bacan–Sorong–Manokwari–Biak–Jayapura (PP).
Saat ini PELNI mengoperasikan 25 kapal penumpang yang melayani 483 ruas dan menyinggahi 75 pelabuhan di seluruh Indonesia.

Selain itu, PELNI juga mengoperasikan 30 trayek kapal perintis yang melayani wilayah 3TP, 18 kapal rede, delapan trayek tol laut, serta satu trayek khusus kapal ternak sebagai bagian dari dukungan terhadap konektivitas dan distribusi logistik nasional.

No More Posts Available.

No more pages to load.