Pemeriksaan Keselamatan Kapal di Laut: Antara Penegakan Hukum dan Potensi Penyalahgunaan Wewenang

oleh
Pemeriksaan Keselamatan Kapal di Laut: Antara Penegakan Hukum dan Potensi Penyalahgunaan Wewenang

 

Edisipost.com
Jakarta – Keselamatan pelayaran bukan hanya persoalan administrasi, tetapi menyangkut keselamatan jiwa manusia, perlindungan lingkungan laut, dan kepastian hukum.” Pernyataan tersebut menjadi sorotan dalam dinamika penegakan hukum di laut yang belakangan dinilai masih menghadapi persoalan tumpang tindih kewenangan antarinstansi.

Sebagai negara kepulauan, Indonesia sangat bergantung pada transportasi laut untuk distribusi logistik, mobilitas masyarakat, hingga mendukung aktivitas ekonomi strategis nasional. Karena itu, pengawasan terhadap keselamatan kapal menjadi salah satu aspek vital dalam sistem transportasi nasional.

Namun, dalam praktik di lapangan, masih ditemukan adanya penghentian kapal di laut yang disertai pemeriksaan teknis keselamatan oleh aparat yang sebenarnya tidak memiliki kewenangan administratif sebagai pejabat pemeriksa keselamatan kapal atau marine inspector.

Kondisi ini dinilai berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum serta membuka ruang penyalahgunaan wewenang.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran sebagaimana telah diubah terakhir melalui Undang-Undang Nomor 66 Tahun 2024 secara tegas mengatur bahwa kewenangan pengawasan keselamatan pelayaran berada di bawah Menteri Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Laut. Dalam sistem tersebut, pemeriksaan keselamatan kapal hanya dapat dilakukan oleh pejabat pemeriksa keselamatan kapal yang memiliki kompetensi teknis dan sertifikasi khusus.

“Pemeriksaan keselamatan kapal bukan sekadar memeriksa dokumen, tetapi mencakup penilaian teknis yang kompleks terhadap konstruksi kapal, perlengkapan keselamatan, sistem navigasi, hingga standar internasional keselamatan pelayaran,” tulis Capt. DWI Hartanto.

Dasar hukum mengenai kewenangan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 110 Tahun 2016 tentang Pejabat Pemeriksa Keselamatan Kapal. Regulasi itu menegaskan bahwa pemeriksaan dan pengujian keselamatan kapal hanya dapat dilakukan oleh pejabat yang memenuhi persyaratan kompetensi tertentu.

Marine inspector sendiri merupakan jabatan teknis profesional yang tidak dapat dijalankan oleh sembarang aparat. Seorang marine inspector wajib memiliki standar pendidikan, sertifikasi, pengalaman teknis, serta pengukuhan resmi dari pemerintah. Mereka memiliki kewenangan melakukan pemeriksaan terhadap konstruksi kapal, stabilitas kapal, alat keselamatan, sistem radio komunikasi, navigasi, hingga mesin kapal sesuai standar keselamatan internasional dan konvensi IMO.

Dalam perspektif hukum administrasi negara, sertifikat keselamatan kapal merupakan produk hukum administratif yang diterbitkan berdasarkan hasil pemeriksaan teknis yang sah. Karena itu, pembatalannya pun harus melalui prosedur administratif yang jelas dan sesuai ketentuan hukum.

Proses tersebut diawali dengan adanya temuan atau indikasi bahwa kapal tidak lagi memenuhi persyaratan keselamatan.

Selanjutnya dilakukan pemeriksaan ulang oleh marine inspector sesuai bidang kompetensinya. Hasil pemeriksaan kemudian dituangkan dalam laporan teknis yang menjadi dasar rekomendasi administratif, baik berupa penangguhan maupun pembatalan sertifikat keselamatan kapal.

Namun demikian, rekomendasi tersebut tidak serta-merta membatalkan sertifikat. Keputusan akhir tetap berada pada pejabat atau otoritas yang berwenang sesuai peraturan perundang-undangan.
“Mekanisme ini dibuat agar setiap tindakan administratif yang berdampak terhadap operasional kapal dilakukan secara objektif, profesional, dan memiliki kepastian hukum,” jelasnya.

Menurut Capt. DWI Hartanto, apabila terdapat aparat lain yang melakukan penilaian teknis keselamatan kapal tanpa kewenangan resmi, lalu menjadikannya dasar penghentian operasional kapal atau pembatalan sertifikat, maka tindakan tersebut berpotensi cacat hukum administratif.

Dalam hukum administrasi negara dikenal asas legalitas dan doktrin ultra vires, yakni tindakan pejabat yang dilakukan di luar kewenangannya dapat dinyatakan tidak sah.

Situasi semacam ini dinilai tidak sehat bagi sistem penegakan hukum di laut karena dapat memicu konflik kewenangan antarinstansi serta menciptakan ketidakpastian hukum bagi pelaku usaha pelayaran maupun pengguna jasa transportasi laut.

Meski demikian, penegakan hukum di laut tetap dianggap penting dan harus berjalan secara profesional serta terkoordinasi. Aparat penegak hukum tetap memiliki peran strategis dalam menangani tindak pidana di wilayah perairan. Akan tetapi, aspek administratif dan teknis keselamatan kapal harus tetap berada dalam kewenangan otoritas keselamatan pelayaran yang memiliki kompetensi resmi.
“Pemisahan kewenangan ini bukan untuk memperlemah penegakan hukum, melainkan untuk memastikan bahwa setiap tindakan negara dilakukan sesuai hukum, sesuai kompetensi, dan sesuai prosedur,” tegasnya.

Di akhir tulisannya, Capt. DWI Hartanto menekankan bahwa keselamatan pelayaran membutuhkan sistem yang profesional, terukur, dan memiliki kepastian hukum.

Karena itu, perlindungan terhadap kewenangan pejabat pemeriksa keselamatan kapal sebagai otoritas teknis keselamatan pelayaran menjadi sangat penting demi menjaga integritas sistem keselamatan pelayaran nasional.

“Pada akhirnya, penegakan hukum yang baik bukan hanya soal ketegasan, tetapi juga soal ketepatan kewenangan dan kepatuhan terhadap hukum itu sendiri,” pungkasnya.

Oleh: Capt. DWI Hartanto, S.Kom., M.Mar
Mahasiswa Pascasarjana Program Magister Ilmu Hukum Universitas 17 Agustus 1945 Jakarta.