EDISIPOST.COM,JAKARTA 12/06/2023
Menindaklanjuti informasi dari masyarakat mengenai adanya rumah yang diduga
menjadi tempat transaksi Narkotika di wilayah Warakas I, Tanjung Priok, Jakarta
Utara, Tim Pemberantasan BNN Kota Jakarta Utara kembali ungkap peredaran gelap
Narkotika pada Selasa,16 Mei 2023 pukul 14.00 WIB.
Dari informasi tersebut, Tim Pemberantasan BNN Kota Jakarta Utara melakukan
penyelidikan di wilayah Warakas I, Tanjung Priok, dan berhasil meringkus tersangka
wanita paruh baya berinisial “F-S” (42) di kediamanya.
Dengan barang bukti 1 (satu) plastik klip bening berisi kristal berwarna putih yang
merupakan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman jenis Sabu, dengan
berat 86,39 (delapan puluh enam koma tiga puluh sembilan) gram.
Selain itu ditemukan barang bukti non Narkotika 2 (dua) buah Handphone warna
merah dan hijau, 1 (satu) buah timbangan digital, dan 3 (tiga) kotak kecil penyimpanan
berwarna cokelat. Kemudian tersangka beserta barang bukti dibawa ke Kantor BNN
Kota Jakarta Utara.
Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut kepada tersangka “F-S”, dalam
pengakuannya ia sudah menjadi perantara pengedaran Narkotika sebanyak 4 (empat)
kali dan dalam pengedarannya ia menunggu perintah dari seorang berinisial “L”
sekaligus pemasok barang haram tersebut.
Perlu diketahui, kepala BNN Kota Jakarta Utara, Komisaris Besar Polisi Bambang
Yudistira, S.Sos., M.Si., memberikan apresiasi atas pengungkapan kasus tersebut,
karena telah menyelamatkan sejumlah (±) 106 jiwa di wilayah Jakarta Utara, dan
tersangka telah melakukan Tindak Pidana Narkotika Golongan I sebagaimana diatur
dalam Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009.