PENIPUAN OKNUM GURU AGAMA SEBAGAI CALO CPNS DI MOJOKERTO DAN GRESIK

EDISIPOST.COM.
Demi kasih sayang orang tua terhadap anaknya agar menjadi PNS tanpa tes di
Kementerian Agama Kota Mojokero dan Kota Gresik oleh seorang Oknum di MTs di
salah sekolah MTs Kota Mojokerto banyak orang-orang desa yang hanya
bermodalkan lulusan Setingkat SMA maupun D3/S1 terpedaya dengan bujuk rayu pelaku yang bisa menjadikan para korban menjadi ASN/PNS di Kementerian Agama Kota Mojokerto dan Gresik dengan cara membuat MEMALSUKAN SURAT
PENGANGKATAN CALON PEGAWAI NEGERI dari Kepala Badan Kepegawaian Negara Bima Haria Wibisana, MSI dengan NIP 196107191989031001 tertanggal 01 Januari 2021 tapi No.SK.0917.7/292/45/21/III/2019

Menurut KURNIA ZAKARIA ADA INDIKASI PEMALSUAN SURAT. NO NIP PARA KORBAN pun hampir sepola mengikuti TAHUN LAHIR, BULAN LAHIR, TANGGAL LAHIR, angka dibelakangnya 2019011001.

Dalam Surat itu menurut KURNIA ZAKARIA memang saat tahun 2019-2021 yang
menjadi Kepala BKN adalah BIMA HARIA WIBISANA, M.Si., Ph.D. Dalam No. Surat
yang dianggap dipalsukan TANGGAL SAMA tetapi tidak Sikron dengan No. Surat
dibuat Maret 2019 tetapi ditandatangani 1 Januari 2021 (HARII LIBUR TAHUN
BARU??). Tetapi SK BKN tidak jelas posisi calon PNS ditempatkan dimana. Tapi
dengan SK BKN itu banyk korban tertipu mungkin hingga puluhan orang
menyetorkan uang paling kecil 5 juta rupiah hingga ratusan juta rupiah tergantung
mau ditempatkan dimana lokasi tempat kerjanya. Korban banyak yang berasal dari
Keluarga miskin, tinggal diperkampungan, awam hukum administrasi, daan tidak
mengerti proses penerimaan CPND di Kementerian Agama.

BACA JUGA:  KEMENHUB KONSISTEN CETAK SDM PROFESIONAL DI BIDANG PENGELOLAAN PEKERJAAN PEMBANGUNAN FASILITAS PELABUHAN

Tidak mengetahui informasi saat Tahun 2020-2022 saat ada Pandemi Covid di Indonesia dimana proses seleksi CPNS menggunakan sistem Online dan pendaftaran hingga pengumuman sistem Online. Tes pun dengan sistem Online. Jadi mereka tergiur jadi PNS TANPA TES cukup serahkan Fotokopi Ijazah dan KTP/KK.

Hingga para korban pun rela mengeluarkan UANG PELICIN (SUAP) dengan cara menjual harta benda maupun pinjam ke BANK maupun RENTENIR maupun ke PEGADAIAN
pemerintah maupun Swasta.

Lokasi tempat pekerjaan pelaku dan rumahnya sering didatangi tapi Pelaku malah memberi alasan bahwa dirinya juga jadi korban penipuan Calo PNS BKN orang
Jakarta maupun kalangan anggota Dewan Legislatif maupun para pejabat negara
maupun aparat Pemda. Malah sempat menantang silahkan korban melapor ke
pihak berwajib karena dirinya juga hanya sebagai penghubung/broker.

BACA JUGA:  "Manifesto keempat, ekonomi rakyat usulan kepada Prabowo-Gibran"

Malah sudah memakai Jasa Kuasa Hukum untuk melawan orang-orang desa yang Takut berurusan Hukum karena mereka hanya minta uang dikembalikan tetapi bila
berurusan hukum maka akan keluar uang lebih banyak lagi dan takut Laporan
Polisi mereka diabaikan aparat penegak hukum dan bingung jika urusan penipuan
itu dibawa-bawa ke Pengadilan, padahal ada diantara para korban ini hanya Ustadz,
petani, buruh, pedagang UMKM yang hanya ingin masa depan anaknya terjamin
menjadi PNS.

Dalam pasal 378-395 KUHP bahwa Kejahatan Penipuan (Bedrog) dalam BAB XXV Buku II KUHP bahwa Penipuan Perbuatan yang ditujukan pada Harta Benda dengan cara memperoleh menipu atau tipu muslihat. Unsurnya; MENGGERAKAN ; ORANG LAIN; UNTUK MENYERAHKSN SUATU BARANG/BENDA; UNTUK MEMBERI HUTANG; UNTUK MENGHAPUS UTANG DENGAN MENGGUNAKAN DAYA UPAYA

MEMAKAI NAMA PALSU, MARTABAT PALSU, DENGAN TIPU MUSLIHAT DAN
RANGKAIAN KEBOHONGAN DENGAN UNSUR SUBYEKTIFNYA DENGAN MAKSUD
UNTUK MENGUNTUNGKAN DIRI SENDIRI ATAU ORANG LAIN DAN MELAWAN
HUKUM.

Menurut KURNIA ZAKARIA Kejahatan sangat erat dengan perkembangan
kemajuan elektronik dan teknologi informasi. SK Kepala BKN mungkin diduga milik seseorang yang diduga dipalsukan dengan cara REKAYASA ULANG CETAK ULANG dimana dirubah nama tempat tanggal lahir serta NIP dan penempatan sesuai dengan nama para korban sehinnga Pelaku dapat dikenakan pasal pemberatan dengan pasal berlapis menggunakan Pasal 28 ayat (1) UU ITE No.11 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah UU No.19 Tahun 2016dimana UNSUR OBYEKTIFNYA (a) perbuatan menyebarkan (b) Yang disebarkan berita bohong (3) akibatnya adanya kerugian konsumen dan UNSUR SUBYEKTIFNYA (a)Unsur Kesalahan (b) Melawan Hukum Pelaku. Pasal UU ITE sejalan dengan Pasal 4 UU No.8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konnsumen dan UU ASN No. 5 Tahun 2014 tentang ASN jucto UU No.8 tahun 1974 sebagaimana telah diubah UU No.43 Tahun 1999 Tentang Pokok-pokok Kepegawaian, UU No.22 Tahun 1999 tentang
Otonomi daerah, juga Peraturan dibawahnya PP No.53 Tahun 2010 diubah PP
No.94 tahun 2021, PP No.11 tahun 2017 diubah PP No.17 Tahun 2020,Permendagng Otonomi daerahri No.11 Tahun 2020, Per BKN No5 tahun 2022.

BACA JUGA:  Satgas Pengawasan dan Monitoring BBM Perkuat Sinergi, Jaga Distribusi BBM Subsidi*

Jadi bila Kasus ini dilaporkan sudah Jelas POLISI PRESISI dan Korban Jangan Takut
bila MELAPOR dan MENGHADAPI GUGATAN BALIK TERLAPOR/TERTUDUH.

Pos terkait