Jakarta,Edisipost.com.
Bahwa pada hari ini Senin tanggal 06 Mei 2024, Tim Penyidik tindak pidana khusus kejari jakarta utara melakukan pemanggilan terhadap Tersangka MH selaku Direktur Utama CV Citra Mandiri dan melakukan penahanan terhadap tersangka MH.
Bahwa pada tahun 2022 Tersangka TMF (yang telah dilakukan penahanan pada hari Kamis, tanggal 02 Mei 2024) selaku Manager Bisnis pada Kantor Bulog wilayah Jakarta dan Banten melakukan penjualan sejumlah komoditi komersil meliputi beras, minyak, dan gula kepada CV. Citra Mandiri yang diwakili oleh tersangka MH selaku Direktur Utama CV. Citra Mandiri.
Bahwa sejak Bulan September 2022 sampai dengan Bulan Desember 2022 telah terjadi 86 (delapan puluh enam) transaksi dengan nilai transaksi mencapai Rp. 22.910.000.000,- (dua puluh dua miliar sembilan ratus sepuluh juta rupiah) dan berdasarkan hasil perhitungan sementara diduga terjadi kerugian keuangan negara kurang lebih senilai Rp. 7.459.400.000,- (tujuh miliar empat ratus lima puluh sembilan juta empat ratus ribu rupiah) yang sampai saat ini masih dalam proses audit perhitungan kerugian keuangan.
Bahwa setelah dilakukan pemeriksaan terhadap Tersangka MH, berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor : Print-55/M.1.11/Fd.1/05/2024 Tanggal 06 Mei 2024 terhadap Tersangka MH dilakukan penahanan selama 20 (dua puluh) hari pada Rutan Klas I Salemba, Jakarta Pusat.