Permen ATR/BPN 11/2016 Memakan Korban Mantan Kanwil BPN DKI Jakarta

Edisipost –  PERMEN ATR/BPN 11/2016 Tentang Penyelesaian Kasus Pertanahan yang ditetapkan tanggal, 21 Maret 2016 dan mulai diberlakukan tanggal 14 April 2016 berdasarkan BN 2016/NO 569; ATRBPN; setebal 43 halaman ternyata pelaksanaannya telah memakan korban di internal ATR/BPN.

Dalam Konferensi Persnya, Erlangga Lubai, SH.MH kuasa hukum Mantan Kanwil BPN DKI Jakarta Jaya SH., MM menjelaskan,”Pelaksanaan PERMEN ATR/BPN 11/2016 tentang Penyelesaian Kasus Pertanahan yang dilaksanakan secara kolektif kolegial dengan runtutan pelaksana dari mulai kantor pertanahan dan kantor wilayah BPN ternyata meninggalkan korban pelaksanaannya yaitu mantan KANWIL BPN DKI Jakarta. Jaya, SH., MM.,” Ungkapnya kepada puluhan awak media di Kawasan Cempaka Putih Jakarta Pusat pada hari Rabu 15 Desember 2021

Dalam keterangan persnya Erlangga Lubai, SH., MH., menjelaskan, “Bermula dari adanya beberapa kali pengaduan masyarakat atas nama Abdul Halim di kantor pertanahan Jakarta Timur yang mengklaim memiliki tanah seluas 77.852 m2 yang terletak di Kampung Baru RT.009,RW008, Kecamatan Cakung Barat,Kota Jakarta Timur, maka kantor pertanahan Jakarta Timur melakukan penelitian dan Analisa atas kebenaran pengaduan tersebut.” Paparnya.

“Berdasarkan validasi dan Analisa atas sertifikat yang terdaftar atas nama PT. SALVE VERITATE dan selanjutnya dilakukan peninjauan Lokasi oleh Kantor Pertanahan Jakarta Timur yang dituangkan dalam Berita Acara Peninjauan No.07/BAPL/VI/2019/PM&PP – Jakarta Timur tanggal 17 Juni 2019 yang selanjutnya Kepala Kantor Pertanahan Jakarta Timur mengirim surat permohonan pembatalan sertifikat Nomor 887/600-31.75/VI/2019 tanggal 20 Juni 2019 dan kemudian dilakukan proses pembatalan berdasarkan PERMEN ATR/BPN 11/2016 Penyelesaian Kasus Pertanahan di Kantor wilayah BPN DKI Jakarta terhadap permasalahan tersebut telah dilakukan paparan kasus di wilayah Kantor BPN Provinsi DKI Jakarta tanggal 23 September 2019 dan merekomendasikan pembatalan 20 Sertifikat Hak Milik (SHM) beserta turunannya (38 sertifikat Hak Guna Bangunan) atas nama PT. SALVE VERITATE seluas 77.852 m2 yang terletak di Kampung Baru RT.009,RW.008, Kecamatan Cakung Barat, Kota Jakarta Timur dikarenakan Cacat Prosedur; diantaranya pada umumnya jual beli dilakukan dengan menggunakan PPAT Camat Bekasi, sementara berdasarkan peraturan pemerintah No.45/1974 jo Surat Keputusan Mendagri No. 51/1975 jo Surat Keputusan Gub. DKI Jakarta No. 1251/1986, tanah ini masuk dalam Kecamatan Cakung, Kelurahan Cakung Barat sehingga cacad prosedur.” Lanjutnya.

BACA JUGA:  Peduli Anak Berkebutuhan Khusus, Sinergi Foundation Partisipasi Dalam Perayaan World Hearing Day & World Down Syndrome Day 2023

“Sehingga diterbitkan Surat Keputusan Nomor 13/Pbt/BPN.31/IX/2019 Tanggal 30 September 2019 Tentang Pembatalan Sertipikat Hak Milik Kesemuanya Tercatat atas Nama PT. SALVE VERITATE, dengan Total Luas 77.852 M2, dimana pembatalannya adalah bukti haknya, yaitu Buku sertipikat yang dibatalkan bukan hak keperdataannya sebagaimana diatur dalam pasal 24 Ayat (2) Permen ATR/BPN Nomor 11 Tahun 2016 Tentang Penyelesaian Kasus Pertanahan adalah sebagai berikut: “Pembatalan Sertipikat Hak dimana yang dibatalkan adalah bukti kepemilikannya (buku Sertipikat) tetapi tidak serta merta membatalkan Hak Kepemilikannya” akibatnya Sdr. Jaya, SH., MM. Mantan Kanwil BPN DKI Jakarta dicopot dari jabatannya oleh Menteri ATR BPN bahkan dianggap sebagai bagian dari mafia tanah, terlebih juru bicara Kementerian ATR BPN Sdr Taufik menyampaikan adanya kerugian negara sebesar 1,4 T yang tidak terbukti merugikan negara,” Terang Erlangga Lubai SH., MH.

BACA JUGA:  Hari ini, 450 Masker dibagikan Polres Kep Seribu dan Ingatkan Warga Taat ProKes

“Dan akibatnya Sdr. Jaya, S.H., M.M Mantan Kanwil DKI Jakarta diterpa proses hukum terus menerus sebagai kesalahan pemahaman atas pelaksanaan Permen ATR/BPN Nomor 11 Tahun 2016 Tentang Penyelesaian Kasus Pertanahan dengan adanya laporan di kejaksaan timur atas dugaan tindak pidana korupsi berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Timur Nomor : Prin-01/M.1.13/Fd.1/01/2021 tanggal 04 Januari 2021 dan dinyatakan Tersangka tetapi telah ditolak berdasarkan putusan praperadilan nomor 11/Pid.Pra/2021/PN.JKT.Tim dimana Sdr. Jaya, SH., MM. Mantan Kanwil DKI hanya melaksanakan Permen ATR/BPN Nomor 11 Tahun 2016 Tentang Penyelesaian Kasus Pertanahan,” Lanjut Angga panggilan akrab Erlangga Lubai.

BACA JUGA:  Sat Pam Obvit Gelar Pelayanan dan Pengamanan Di Dermaga Marina

“Saat ini Sdr. Jaya, SH., MM. Mantan Kanwil DKI Jakarta tengah disidik berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Lanjutan Nomor SP.Sidik/1104.2a/IX/2021 Dittipidum tanggal 3 September 2021 atas laporan Remon Arka berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/0613/2020/Bareskrim tanggal 28 Oktober 2020 dengan permasalahan yang sama yaitu atas dugaan Tindak Pidana Korupsi atas Pembatalan 20 Sertifikat Hak Milik (SHM) beserta turunannya (38 Sertifikat Hak Guna Bangunan) atas nama PT Salve Veritate dan Penerbitan Sertifikat Hak Milik No. 4931 atas nama Abdul Halim seluas 77.852 m2 yang terletak di Kampung Baru RT. 009, Rw. 008, Kecamatan Cakung Barat, Kota Jakarta Timur.” Ungkapnya..`

“Melalui konferensi pers ini, kami berharap agar pemerintah dapat berlaku adil dan obyektif dalam menyelesaikan perkara ini. Jangan sampai ada orang tidak bersalah tetapi dihukum. Padahal Sdr. Jaya, SH.,MM. merupakan orang yang berprestasi di BPN selama beliau menjabat. Saya percaya pihak kepoilisian akan bertindak professional dan menegakkan Progam Presisi Kapolri,” Harapnya.

Sampai dengan berita ini dilansir, awak media masih menunggu konfirmasi dari pihak pihak terkait untuk mendapatkan informasi proses hukumnya.

 

Pos terkait