Edisipost.com
Jakarta, 14 Juli 2025 – Pemerintah melalui Kementerian Keuangan resmi mengundangkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025, Aturan yang ditetapkan pada 11 Juni 2025 ini menjadi tonggak penting dalam reformasi pengaturan pajak di sektor Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).
“PMK ini bertujuan memperkuat penataan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) atas aktivitas perdagangan elektronik secara adil, pasti secara hukum, dan mudah dari sisi administrasi,” ujar perwakilan Direktorat Jenderal Pajak dalam keterangan resminya.
Platform Digital Wajib Jadi Pemungut Pajak salah satu poin utama dalam beleid ini adalah penunjukan platform digital sebagai pemungut PPh Pasal 22, khususnya bagi yang menggunakan rekening escrow dan memenuhi kriteria tertentu. Dua kriteria utama untuk penunjukan tersebut adalah:
Total nilai transaksi dengan pengguna di Indonesia melebihi ambang batas tertentu dalam 12 bulan, dan Trafik pengguna dari Indonesia melampaui batas yang ditentukan.
Pedagang Lokal Jadi Objek Pemungutan, PMK 37/2025 juga menegaskan bahwa pemotongan PPh berlaku bagi pedagang dalam negeri, terutama yang menggunakan rekening bank lokal dan memiliki alamat IP atau nomor ponsel Indonesia.
Pedagang wajib menyerahkan informasi tertentu kepada platform pemungut, seperti NPWP atau NIK, serta alamat korespondensi.
Tarif PPh dan Mekanisme Pelaporan PPh yang dipungut oleh platform digital dikenakan tarif 0,5% dari peredaran bruto, sebagaimana tercantum dalam tagihan, tidak termasuk PPN atau PPnBM. PPh Pasal 22 tersebut:
Dapat dikreditkan dalam SPT Tahunan PPh, atau dianggap sebagai pelunasan PPh final, tergantung pada status perpajakan pedagang.
Transaksi yang Dikecualikan dari kewajiban pemungutan pajak ini, yakni:
1. Pedagang individu dengan omzet bruto tidak lebih dari Rp 500 juta per tahun;
2. Mitra pengemudi ojek online atau kurir perorangan;
3. Pedagang yang memiliki Surat Keterangan Bebas (SKB);
4. Penjualan pulsa, kartu perdana, serta emas (perhiasan dan batangan) oleh pihak berizin;
5. Transaksi pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan.
Langkah Transformasi Digital Pajak Nasional dengan diberlakukannya PMK 37/2025, pelaku ekonomi digital di Indonesia termasuk marketplace, aplikasi pengiriman, hingga penyedia jasa wajib menyesuaikan sistem mereka. Hal ini meliputi, Pengumpulan dan verifikasi data pedagang, Integrasi sistem pelaporan, Penyetoran PPh ke kas negara secara berkala.
“Kami berharap kebijakan ini dapat meningkatkan kepatuhan pajak dan memperkuat penerimaan negara di tengah pertumbuhan pesat ekonomi digital nasional,” tegas perwakilan dari Ditjen Pajak.
