Penerapan sanksi tilang untuk pelanggaran uji emisi sudah diterapkan di wilayah DKI Jakarta. Razia dengan sanksi tilang untuk pelanggaran dimulai per 1 September 2023 dan digelar satu kali dalam sepekan dan lokasinya berpindah-pindah.
Pada razia pertama, kepolisian dari Polda Metro Jaya menggelarnya di lima lokasi yaitu Jalan Pemuda, Jakarta Timur; Jalan Industri Kemayoran, Jakarta Pusat; Jalan RE Marthadinata, Jakarta Utara; Mal Taman Anggrek, Jakarta Barat; dan di Blok M Mal, Jakarta Selatan.
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Latif Usman menjelaskan lokasi jalan yang jadi tempat razia mesti tersedia lahan cukup untuk menampung kendaraan buat menghindari macet saat uji emisi.
“Ada area yang memang dimungkinkan bisa menampung beberapa kendaraan pada saat uji emisi sehingga tidak mengganggu aktivitas masyarakat lainnya,” ujar Latif, dikutip Antara.
Besaran denda untuk kendaraan roda dua sebesar Rp250.000 sedangkan untuk roda empat sebesar Rp500.000.
Adapun pemberian sanksi sesuai ketentuan Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
