JAKARTA, – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memerintahkan para kapolda se-Indonesia untuk menindak tegas pelaku pinjaman online (Pinjol) ilegal. Hal itu menindaklanjuti arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) mendapat laporan adanya praktik ‘rentenir’ berkedok pinjaman online. Pada akhirnya menjerat masyarakat kelas bawah.
Kejahatan pinjol ilegal sangat merugikan masyarakat sehingga diperlukan langkah penanganan khusus. Lakukan upaya pemberantasan dengan strategi Pre-emtif, Preventif maupun Represif apa yang telah arahkan Kapolri kepada jajaran bawahannya.
Mendapat arahan dari orang nomor satu di Polri, Polres Pelabuhan Tanjung Priok memerintahkan jajarannya melakukan edukasi dan imbauan kepada masyarakat bahkan pemasangan stiker untuk tidak tergiur dengan tawaran penipuan pinjol ilegal.
Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok Akbp Putu Kholis Aryana melalui Kasat Binmas Akp Williem Nitalessy menjelaskan, Kami dari Polres Pelabuhan Tanjung Priok melakukan imbauan dan pemasangan stiker dan pamflet
di pemukiman warga dan lokasi strategis, untuk mengantisipasi penipuan pinjaman online yang akhir akhir ini meresahkan masyarakat.” terang Williem, senin (18/10/2021).
Lanjut Williem, kami berupaya memberikan edukasi sosialiasi ke masyarakat melalui pembuatan spanduk, pembagian pamflet dan stiker dalam upaya pencegahan penepuan pinjaman online tersebut di titik titik sentral perekonomian masyarakat.
Pemasangan kami lakukan di beberapa lokasi strategi untuk bisa di terima masyarakat, yakni Pelabuhan Tanjung Priok, Pasar PD Jaya Muara Angke, Pasa grosir ikan Muara Angke, warung pembakaran ikan Muara Angke dan Pelelangan ikan Muara Angke.” tutupnya.