Tanggerang, Edisipost.com
Feiby Elly Cezzar Sondakh (terlapor), telah dilaporkan ke Polresta Tanggerang, atas dugaan kasus penganiayaan terhadap Resdina Sihombing.
Kejadian pada hari Senin, (03/11/2025) sekira pukul 22.15 Wib, di jalan Raya Permata – Perumahan Permata Blok BD, Kelurahan Gelam Jaya, Kecamatan Pasar Kemis, telah terjadi dugaan pidana penganiayaan dengan pasal 363 KUHP.
Resdina Sihombing (pelapor), yang dimintai keterangan media RN Selasa, (04/11/2025) atas kejadian penganiayaan terhadapnya menjelaskan, kejadian bermula dari Feiby Elly Cezzar Sondakh (terlapor), yang marah marah tanpa sebab.
“Kemudian mencakar wajah saya, dan pelaku mendorong saya sampai saya terjatuh ke aspal, sehingga kepala saya terbentur diaspal, yang sampai sekarang masih terasa denyut di kepala,” ucap Resdina Sihombing, sambil menangis sedih.
Di tempat yang sama, Ramuddin Bagariang, SH. MH, yang mendampingi Resdina Sihombing (korban) saat pelaporan, meminta kepada pihak Polresta Tanggerang untuk usut tuntas kasus tersebut.
“Pihak Polisi Polresta Tanggerang segera usut kasus penganiayaan terhadap Resdina Sihombing, tangkap dan penjarakan si pelaku,” tandasnya.
