Edisipost.com
Jakarta, 22 Oktober 2025 – Dalam momentum satu tahun kepemimpinannya, Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto membuat gebrakan bersejarah dengan menurunkan harga eceran tertinggi (HET) pupuk bersubsidi hingga 20 persen. Penurunan ini menjadi yang pertama kali terjadi dalam sejarah program subsidi pupuk nasional.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Pertanian Nomor 1117/Kpts./SR.310/M/10/2025, yang secara resmi berlaku mulai hari ini, 22 Oktober 2025, tanpa menambah anggaran subsidi dari APBN. Pemerintah memilih jalur efisiensi industri dan perbaikan tata kelola distribusi sebagai strategi utama.
“Ini adalah terobosan Bapak Presiden, tonggak sejarah revitalisasi sektor pupuk. Bapak Presiden Prabowo memerintahkan agar pupuk harus sampai ke petani dengan harga terjangkau. Tidak boleh ada keterlambatan, tidak boleh ada kebocoran,” tegas Menteri Pertanian, Andi Amran Sulaiman, dalam konferensi pers di Jakarta.
Penurunan HET pupuk bersubsidi berlaku untuk seluruh jenis pupuk yang biasa digunakan petani, yakni:
Urea: dari Rp2.250 menjadi Rp1.800/kg
NPK: dari Rp2.300 menjadi Rp1.840/kg
NPK Kakao: dari Rp3.300 menjadi Rp2.640/kg
ZA Khusus Tebu: dari Rp1.700 menjadi Rp1.360/kg
Pupuk Organik: dari Rp800 menjadi Rp640/kg
Kebijakan ini berdampak langsung kepada lebih dari 155 juta penerima manfaat yang terdiri dari petani dan keluarganya di seluruh Indonesia.
Menurut Mentan Amran, Kementerian Pertanian bersama PT Pupuk Indonesia Holding Company (PIHC) langsung menindaklanjuti arahan Presiden dengan langkah-langkah konkret, mulai dari pemangkasan rantai distribusi, penyederhanaan penyaluran, hingga pengetatan pengawasan dari hulu ke hilir.
“Kita merevitalisasi sektor pupuk karena pupuk adalah darah pertanian. Tanpa pupuk, kita tidak bisa berproduksi. Ini langkah cepat pemerintah untuk menolong petani, meningkatkan produksi pangan, dan memastikan tidak ada lagi kelangkaan pupuk di lapangan,” jelas Amran.
Tak hanya soal harga, pemerintah juga memperkuat pengawasan dan penegakan hukum. Bagi pihak-pihak yang terbukti menyalahgunakan pupuk bersubsidi, termasuk korporasi besar, akan dikenai sanksi tegas: pencabutan izin usaha dan proses hukum pidana sesuai UU No. 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, dengan ancaman maksimal lima tahun penjara dan denda hingga Rp5 miliar.
Revitalisasi tata kelola pupuk bersubsidi juga memberikan dampak ekonomi yang signifikan:
Efisiensi anggaran negara hingga Rp10 triliun
Penurunan biaya produksi pupuk sebesar 26 persen
Kenaikan laba PT Pupuk Indonesia (Persero) sebesar Rp2,5 triliun di tahun 2026
Proyeksi keuntungan total mencapai Rp7,5 triliun
Pemerintah juga tengah membangun tujuh pabrik pupuk baru sebagai bagian dari strategi jangka panjang. Lima di antaranya ditargetkan selesai pada 2029 untuk memperkuat kemandirian industri pupuk nasional dan mengurangi ketergantungan pada bahan baku impor.
“Presiden Prabowo memberi arahan yang sangat tegas: negara harus hadir di sawah, di kebun, di ladang. Petani tidak boleh menjerit karena harga pupuk. Kami di Kementan bersama BUMN pupuk bergerak cepat mengeksekusi perintah itu. Ini bukti nyata keberpihakan Presiden dan pemerintah kepada petani,” tandas Amran.
Melalui langkah strategis ini, pemerintah memastikan pupuk tersedia, terjangkau, dan tepat sasaran, sebagai bagian dari komitmen besar dalam mewujudkan kedaulatan pangan nasional.
