Edisipost.com – Penataan atau revitilisasi pedagang tanaman hias semi permanen oleh Sudin Koperasi UMKM Kota Administrasi Jakarta Utara di Jalan Gading Kirana menimbulkan polemik. Pedagang tanaman hias yang tergabung dalam JU 39 menolak keras penataan maupun revitalisasi yang dilakukan Sudin Koperasi UMKM tersebut.
Pedagang beralasan dengan adanya penataan ataupun revitalisasi sudah tidak mungkin karena ketersediaan lahan sudah tidak memungkinkan.
“Kami disini berdagang kembang sudah jelas nyaman dan tertata rapi,” ungkap pedagang kepada media, Jum’at, (15/10/2021).
Keberatan para pedagang, dengan adanya bangunan semi permanen nanti akan berdampak kepada para pedagang, yang sudah jelas- jelas sudah nyaman, tertata rapi, dan tertib.
“Dampak pembangunan yang kami keberatan,” terang satu pedagang yang enggan menyebutkan indentitasnya.
Sekcam Kelapa Gading enggan menjawab terkait hal tersebut, Dia mengatakan hari Senin diadakan pertemuan kembali dan disosialisaikan lebih lanjut.
Belum ada titik temu para pihak akhirnya menjadwalkan pertemuan pada hari Senin, (18/10/2021) di Balai RW.08 Gading Barat. (*)