Edisipost.com
Kota Bekasi – Pada hari Kamis, 23 Juli 2026 sekira pukul 09.00 WIB, Berawal dari informasi masyarakat yang dapat dipercaya terkait adanya aktivitas jual beli obat-obatan terlarang di lokasi Jl. Rawa Bango, Kelurahan Ciketing Udik, Kecamatan Bantar Gebang, Kota Bekasi.
Berdasarkan informasi tersebut Tim Opsnal Gabungan Sat Resnarkoba Polres Metro Bekasi Kota, menindaklanjuti informasi masyarakat tersebut dan berhasil mengungkap kasus peredaran obat berbahaya setelah melakukan rangkaian penyelidikan dan mendatangi Tempat Kejadian Perkara.
Dalam kegiatan tersebut, petugas berhasil mengamankan dua orang tersangka masing-masing berinisial Z dan S. Dari hasil penangkapan, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa 3.600 butir obat Tramadol, 1.500 butir obat Tri X, 3.175 butir pil Kuning, uang hasil penjualan sebesar Rp144.000, 1 unit handphone merk Oppo Reno 8T, 1 unit handphone merk Nubia V80 Max, 1 unit sepeda motor merk Honda PCX, serta 1 buah buku penjualan. Seluruh barang bukti tersebut diduga kuat digunakan untuk kegiatan transaksi dan operasional peredaran obat berbahaya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, diketahui modus operandi yang dijalankan para tersangka. Tersangka Z berperan sebagai pemilik barang haram tersebut dan memerintahkan tersangka S untuk menjual obat-obatan berbahaya itu di sebuah toko di sekitar TKP Jl. Rawa Bango. Obat-obatan tersebut dijual tanpa izin edar dan berpotensi membahayakan kesehatan masyarakat, khususnya generasi muda di wilayah Kota Bekasi.
Selanjutnya, kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan dan dibawa ke Mapolres Metro Bekasi Kota untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Sat Resnarkoba Polres Metro Bekasi Kota berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkoba dan obat berbahaya demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.





