Sengketa Pilkada NTT yang Gugur, Daniel Fajar Bahari Sianipar: Kami wajib menghormati putusan MK

 

Jakarta, 09/03/2025 – Edisipost.com
Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia menggelar sidang lanjutan sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 untuk beberapa kabupaten di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT).

Sidang dengan agenda pembacaan putusan dismisal atau putusan sela ini berlangsung di Ruang Sidang Utama MK dan dipimpin langsung oleh Ketua MK, Suhartoyo, bersama delapan hakim konstitusi lainnya.

Dalam sidang tersebut, MK memutuskan sebagian besar sengketa Pilkada dari 10 kabupaten di NTT tidak dapat dilanjutkan ke tahap pokok perkara.

BACA JUGA:  Regional 2 Tanjung Priok Sambut Kapal Pesiar Queen Elizabeth

Kabupaten-kabupaten tersebut meliputi Manggarai, Rote Ndao, Sumba Barat, Sumba Barat Daya, Flores Timur, Timor Tengah Selatan, Alor, Sikka, Sabu Raijua, dan Manggarai.

Satu-satunya sengketa yang berlanjut ke tahap pembuktian adalah Pilkada Kabupaten Belu dengan Nomor Register Perkara 100/PHPU.BUP-XIII/2025.

Sidang yang berlangsung selama dua hari, 4–5 Februari 2025, ini disiarkan secara daring melalui TV Mahkamah Konstitusi.
Dalam pembacaan putusan, majelis hakim menyatakan sebagian besar perkara gugur karena berbagai alasan, seperti tidak memenuhi syarat tenggang waktu pengajuan permohonan, tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing), serta perbedaan perolehan suara yang tidak memenuhi ambang batas sesuai ketentuan Pasal 158 ayat (2) UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.

BACA JUGA:  REMPANG BERGEJOLAK EFEK DOMINO KEPENTINGAN INVESTOR

Daniel Fajar Bahari Sianipar, S.H., salah satu kuasa hukum Komisi Pemilihan Umum (KPU) dari Kantor Hukum Thomas Mauritius Djawa & Partners, menyatakan menghormati putusan MK tersebut.

“Kami menghormati putusan Mahkamah Konstitusi karena seluruh tahapan sudah dilaksanakan sesuai hukum acara yang berlaku, merujuk pada Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) Nomor 3 Tahun 2024,” ujar Pengacara muda yang berkelahiran di tanah Batak ini.

Putusan ini bersifat final, lanjutnya, dan mengikat (erga omnes), sehingga tidak ada upaya hukum lain.

“Kami yakin ini adalah putusan terbaik untuk NTT ke depannya, serta tim hukumnya mendampingi tiga KPU kabupaten di NTT, yakni Sikka, Flores Timur, dan Belu,” ucap Daniel.

BACA JUGA:  KAPAL TUNDA PELINDO RESPONSIF BANTU PADAMKAN KEBAKARAN KAPAL DI MAKASSAR

 

Pos terkait