Berdasarkan Keputusan Jaksa Agung RI No.Kep.518/A/JA/11/2001 tanggal 1
November 2001 tentang Administrasi Perkara Tindak Pidana Korupsi dan kelaziman praktik Penanganan Perkara Tindak Pidana Korupsi modus operandi Tipikor dapat karena inisiatif penydik sendiri maupun laporan masyarakat adanya dugaan Tipikor yang bisa melalui proses gelar perkara penelitian/investigasi sebelum ditingkatkan ke Penyelidikan dan gelar perkara lagi hingga menjadi Penyidikan. Semua data dan informasi dikelola hingga dapat ditingkatkan adanya dugaan Tipikor.
Adanya Operasi OTT KPK di Kabupaten Bondowoso Jawa Timur Rabu 15/11/2023 dimana diduga Kepala Kejaksaan Negeri Bondowoso Puji Triasmoro dan Kasi Pidsus Kejari BondowosoAlexander Silaen dalam kasus Suap dan Gratifikasi dalam proses
Penyidikan Tipikor proyek Infrastruktur di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan
Rakyat (PUPR) Kabupaten Bondowoso yang bernilai miliaran rupiah yang menggunakan APBD Kabupaten Bondowoso Tahun Anggaran 2022-2023 yang
ditujukan pada kalangan ASN sebagai pejabat pengguna anggaran, pejabat pembuat komitmen dan panitia tender hingga pengusaha selaku rekanan proyek dimana PENGAWAS PROYEK sendiri adalah ASN KEJAKSAAN NEGERI Bondowoso sendiri.
KPK sendiri minggu 12/11/2023 juga melakukan OTT di Kabupaten Sorong Provinsi Papua Barat dimana dtertangkap tangan Pejabat Bupati Sorong Yan Piet Mosso,Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Sorong Efer
Segidifat dan Staf BPKAD Maniel Syatfle yang menyuap Kepala Perwakilan BPK
Provinsi Papua BaratPatrice Lumumba Sihombing, Kasubaud BPK Papua Barat Abu
Hanifa dan David Patasarung Ketua Tim Pemeriksa Auditor BPK Papua Barat dimana
ada dugaan Anggota BPK Tahun 2019-2023
Pius Lustrilanang mantan aktivis korban
Penculikan Aktivis Tahun 1997/1998 dan Mantan Politikus Partai Amanat Nasional
(PAN) yang pindah ke Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) selanjutnya
bergabung ke Partai Gerakan Indonesia Raya (GERINDRA). Pius adalah mantan
Anggota DPR RI dua periode tahun 2009-2014 dan 2014-2019.
Harapan masyarakat dan KURNIA ZAKARIA (Akademisi dan Praktisi Hukum) agar
Aparat Penegak Hukum dan pengawas keuangan agar bersifat mengutamakakan
bekerja profesional, Akuntabilitas serta Jujur sulit diharapkan karena selalu ada
dorongan untuk berbuat Justice Corruption atau Mafia Peradilan (mafia Hukum) yang
bisa karena peran aktif dari para pihak seperti SUAP APH maupun peran pasif APH
yang menerima GRATIFIKASI. Berbagai Lembaga Pengawas pembangunan di
Daerah melibatkan peran Kejaksaan dan kepolisian selain KPK, Kompolnas, Komisi
Kejaksaan, Komisi Yudisial, Komisi Ombusman, LPSK, Inspektorat, Bawasda,
maupun BPKP dan BPK sebagai Auditor pemerintah tetapi ulah OKNUM lah merusak Kepercayaan Masyarakat terhadap Proses Penegakan Hukum “Controllable Activities of Institution” dimana setiap institusi saling mengawasi dan pencegahan
penyimpangan agar tercipta APH yang menganyomi, mumpuni, dan keadilan
masyarakat sulit dicapai.
Sistem Eletronik juga percuma kalau sistem Aplikasinya sudah disetting terlebih dahulu. Modal kampanye dan Pendekatan untuk menjadi pejabat lebih berpengaruh daripada skill dan kemampuan akademik.
Pengaruh PERTAMA sistem dan politik hukum dipengaruhi Subtansi Hukum (legal
substance) dimana peraturan dibuat oleh institusi negara dengaan tujuan dan alasan
faktor kepentingan. Peraturan dibuat yang menguntungkan dan diterjemahkan demi
keuntungan pribadi dan kepentingan kelompok. Aturan dibuat bisa melalui proses peraturan perundang-undangan maupun Putusan Mahkamah Konstitusi sendiri maupun Peraturan pemerintah pengganti Undang-undang (PERPU).
Pengaruh KEDUA Melalui Struktur Hukum (legal structure) dimana perlu ada
pembenahan moralitas dan etika Aparat Penegak Hukum sendiri dan Reformasi
dalam Hukum dalam hal Independensi Kelembagaan Hukum, Akuntabilitas
Kelembagaan Hukum dan Transparansi Kelembagaan Hukum.
Pengaruh KETIGA Budaya Hukum adalah perubahan PERILAKU aparat Penegak
Hukum dan Pejabat dimana bersifat PROFESIONAL, JUJUR, BERTANGGUNG
JAWAB, MANDIRI, AMANAH, INOVASI & KREATIF dan MAMPU secara Skill dan
mau Belajar terus memperbaiki diri serta berani menolak godaan melakukan
penyewengan wewenang dan penyalahgunaan jabatan,.HIDUP SEWAJARNYA DAN BERSYUKUR MENIKMATI FASILTAS yang DIBERIKAN NEGARA serta IKHLAS.
Lalu Peran MEDIA dipakai sebagai TRANSPARANSI INFORMASI PUBLIK dan jiwa Penganyom Pengabdi Masyarakat bukan Petugas Partai, Penjilat, Pencitraan
ataupun Pemuja Uang dan ingin Hidup mewah.
Penguatan kelembagaan dan peningkatan Profesionalisme sebagai Faktor Reformasi
Hukum :
1. Pembaharuan Organisasi dan tata Kerja Aparat Penegak Hukum serta Rubah
Pola Rekruitment Sumber Daya Manusia.
2. Pembaharuan organisasi dan tata kerja seleksi dengan melihat rekam jejak
digital dan pengetahuan hukum.
3. Pembaharuan Manajemen hukum
4. Pembaharuan sistem pengawasan saling mengawasi
5. Ciptakan kesadaran Hukum Masyarakat dan Pemberdayaan kearifan lokal
daerah
6. Pendidikan dan pembinaan ulang peningkatan karir pejabat publik.
7. Konsistensi dan harmosisasi peraturan perundang-undangan
FAKTOR yang penting Perubahan HUKUM adalah proses PEMIDANAAN adalah
HUKUMAN BERAT selain Pidana Penjara Maksimal maupun Pola PEMISKINAN
TERPIDANA KORUPSTOR dimana ASET PERAMPASAN Koruptor dan Kejujuran
dalam membuat LHKPN secara rutin dan taat asas administrasi. Serta Hukuman
Tambahan Pencabutan HAK POLITIK DAN MENDUDUKI JABATAN PUBLIK dalam
waktu tertentu atau tak terbatas.