Edisipost.com
Jakarta – Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri, Brigjen Pol. Wibowo, menegaskan bahwa kewenangan penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM) di Indonesia secara sah dan resmi hanya dimiliki oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri). Masyarakat pun diimbau untuk waspada terhadap informasi maupun penawaran yang berpotensi menyesatkan terkait penerbitan SIM di luar mekanisme resmi yang telah ditetapkan.
Penegasan tersebut disampaikan sebagai upaya mencegah terjadinya pemalsuan SIM atau penerbitan dokumen serupa oleh pihak-pihak yang tidak memiliki kewenangan dan tidak memenuhi spesifikasi teknis yang ditetapkan Polri.
“Perlu kami tegaskan kepada masyarakat bahwa satu-satunya institusi yang berwenang menerbitkan Surat Izin Mengemudi adalah Kepolisian Negara Republik Indonesia. Ketentuan tersebut telah diatur secara jelas dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan,” ujar Brigjen Wibowo.
Ia menjelaskan, kewenangan tersebut secara tegas diatur dalam Pasal 87 ayat (2) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 yang menyatakan bahwa Surat Izin Mengemudi diterbitkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia. Selain itu, Pasal 87 ayat (3) mengamanatkan bahwa Polri wajib menyelenggarakan sistem informasi penerbitan SIM sebagai bagian dari pelayanan kepada masyarakat.
Menurut Brigjen Wibowo, SIM bukan sekadar kartu identitas pengemudi, melainkan dokumen negara yang memiliki fungsi penting sebagai bukti legitimasi kompetensi, registrasi, dan identifikasi pengemudi kendaraan bermotor.
“SIM diterbitkan melalui proses verifikasi, pengujian, serta pencatatan dalam sistem informasi yang dikelola Polri. Karena itu, dokumen apa pun yang diterbitkan oleh pihak lain tidak dapat disamakan, menggantikan, ataupun dianggap sebagai Surat Izin Mengemudi yang sah menurut hukum Indonesia,” tegasnya.
Korlantas Polri juga mengingatkan masyarakat agar tidak mudah percaya terhadap pihak-pihak yang menawarkan penerbitan SIM di luar prosedur resmi. Seluruh layanan penerbitan SIM harus dilakukan melalui saluran dan mekanisme yang telah ditetapkan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sebagai bentuk komitmen dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, Polri terus berupaya menghadirkan layanan penerbitan SIM yang profesional, transparan, akuntabel, dan berbasis teknologi informasi.
“Kami berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan penerbitan SIM guna menjamin keamanan, kepastian hukum, serta keselamatan berlalu lintas bagi seluruh masyarakat Indonesia,” pungkas Brigjen Wibowo.
