BNN KOTA JAKARTA UTARA MENGUNGKAP KASUS TINDAK PIDANA NARKOTIKA DI WILAYAH HUKUM KOTA MADYA JAKARTA UTARA

oleh

BNN Kota Jakarta Utara bersama Tim nya kembali mengungkap peredaran gelap Narkotika setelah menerima informasi dari masyarakat mengenai transaksi Narkotika di wilayah Sunter Jaya, Tanjung Priok, Kota Jakarta Utara. Senin, (011/04/2023).

Dalam menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Pemberantasan BNN Kota Jakarta Utara segera lakukan penyelidikan di wilayah jalan Bentengan X, Sunter Jaya, Tanjung Priok dan berhasil meringkus tersangka laki-laki berinisial “A-Y” (26) di dalam tempat kos No. 2, yang diduga sebagai pengedar Narkotika.

Setelah tim melakukan penggeledahan badan terhadap tersangka “A-Y”, ditemukan barang bukti Narkotika Golongan I jenis Shabu yang telah dibungkus menjadi 6 paket kecil dengan total berat (±) 1,45 gram serta 1 plastik klip bening dengan berat (±) 5,76 gram, dengan total barang bukti yang berhasil diamankan sejumlah (±) 7,21 gram Narkotika Golongan I jenis Shabu, selain itu juga ditemukan barang bukti Non Narkotika berupa 1 (satu) unit Handphone, 1 (satu) buah alat hisap bong, 1 (satu) unit Timbangan Digital, 1 (satu) buah Dompet berwarna hitam, serta 1 (satu) bungkus rokok. Kemudian tersangka beserta barang bukti dibawa ke Kantor BNN Kota Jakarta Utara.

Harus Kita ketahui , kepala BNN Kota Jakarta Utara, Komisaris Besar Polisi Bambang Yudistira, S.Sos., M.Si., memberikan apresiasi atas pengungkapan kasus tersebut, karena telah menyelamatkan sejumlah (±) 36 jiwa di wilayah Jakarta Utara, dan tersangka telah melakukan Tindak Pidana Narkotika Golongan I sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.