CV Anak Gunung Kapur Tetap Beroperasi di Klapanunggal, Penegakan Hukum Polres Bogor Dipertanyakan

oleh
CV Anak Gunung Kapur Tetap Beroperasi di Klapanunggal, Penegakan Hukum Polres Bogor Dipertanyakan

Edisipost.com

‎Bogor – Jawa Barat, Surat penghentian kegiatan dari pihak Kecamatan Klapanunggal tampaknya belum dipatuhi oleh pengelola CV Anak Gunung Kapur.

‎Ketika lima korporasi lain memilih patuh dan menghentikan operasional, aktivitas pengerukan tanah dan batu di kawasan tersebut terpantau masih berjalan normal.

‎Kondisi ini memicu pertanyaan dari masyarakat terkait ketegasan Kepolisian Resor (Polres) Bogor dalam menegakkan hukum agraria dan perlindungan lingkungan hidup di wilayah tersebut.

‎Berdasarkan data yang dihimpun, Kecamatan Klapanunggal sebelumnya telah melayangkan surat penghentian kegiatan kepada enam entitas yang diduga bermasalah, yaitu:

‎Koperasi Karya Mandiri
‎PT. WessPT BLM
‎PT. Cahaya Bumi Berkarya
‎PT. Garinca
‎CV. Anak Gunung Kapur

‎Pantauan di lapangan pada Selasa (26/5/2026) menunjukkan kontras yang mencolok.

‎ Jalur utama menuju lokasi tambang sepi dari aktivitas lima perusahaan yang patuh.

‎Namun, pemandangan berbeda terlihat di titik konsesi CV Anak Gunung Kapur. Deru mesin alat berat dan hilir mudik truk bertonase besar masih bebas beroperasi, menyisakan debu pekat yang mengepung permukiman warga sekitar.

‎”Jalanan kotor dan berdebu setiap hari. Kami warga di sini jelas merasa sangat terganggu, tapi tidak tahu harus mengadu ke mana lagi,” ujar seorang warga setempat saat dikonfirmasi, Selasa (26/5/2026).

‎Upaya penegakan hukum di Klapanunggal dinilai masih tebang pilih.

‎Pada Senin (18/5/2026) lalu, aparat kepolisian sempat memasang plang himbauan di sekitar kawasan pertambangan sebagai langkah edukasi regulasi.

‎Namun, penindakan di tingkat lokal terkesan gamang, Kepala Unit Reserse Kriminal Polsek Klapanunggal menyatakan bahwa urusan penindakan dan proses hukum sepenuhnya berada di bawah kewenangan Polres Bogor, spesifik pada Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter).

‎Sikap birokratis ini memicu spekulasi di tengah masyarakat mengenai alasan eksploitasi lingkungan yang telah dilarang oleh otoritas kecamatan ini belum menerima tindakan hukum konkret dari Polres Bogor.

‎Diduga Tersangkut Nama Tokoh Besar

‎Teka-teki mengenai bertahannya operasional CV. Anak Gunung Kapur di tengah larangan mulai terkuak dari kesaksian warga.

‎Diduga, ada pengaruh pihak tertentu yang membuat aparat penegak hukum sungkan bertindak.

‎”Informasinya, aktivitas itu mengatasnamakan CV. Anak Gunung Kapur. Lahan yang dikeruk itu kabarnya milik seorang jenderal TNI dan keluarga mantan presiden,” ungkap D, seorang warga di sekitar lokasi tambang.

‎D juga mengonfirmasi bahwa CV. Anak Gunung Kapur sebenarnya menerima surat perintah penghentian yang sama dengan perusahaan lain.

‎”Yang di depan semua tampaknya sudah berhenti, cuma ini saja yang masih jalan,” tambahnya.

‎Ujian Integritas Kepolisian

‎Hingga berita ini diturunkan, redaksi masih berupaya melakukan konfirmasi resmi kepada manajemen CV. Anak Gunung Kapur, perwakilan keluarga yang disebut-sebut, serta Unit Tipidter Polres Bogor terkait perkembangan penindakan hukum di lapangan.

‎Kasus di Klapanunggal ini menjadi sorotan publik sekaligus ujian integritas bagi Polres Bogor.

‎Ditjen Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) serta Divisi Propam Polri diharapkan turun tangan untuk memastikan hukum lingkungan ditegakkan secara adil tanpa tebang pilih