Fenomena Jalan Swadaya: Semangat Gotong Royong yang Mengungkap Krisis Tata Kelola Infrastruktur

oleh
Fenomena Jalan Swadaya: Semangat Gotong Royong yang Mengungkap Krisis Tata Kelola Infrastruktur

Edisipost.com

Fenomena warga yang bergotong royong memperbaiki jalan rusak di berbagai daerah menjadi cerminan kuatnya solidaritas masyarakat Indonesia. Namun, di balik aksi mulia tersebut tersimpan persoalan serius mengenai pelayanan publik dan masa depan sistem transportasi nasional.

Maraknya aksi swadaya masyarakat untuk memperbaiki jalan rusak terjadi di sejumlah wilayah di Indonesia. Kondisi ini dipicu oleh lambatnya realisasi perbaikan jalan oleh pemerintah daerah, sehingga warga memilih bertindak sendiri demi menjaga kelancaran aktivitas ekonomi dan keselamatan pengguna jalan.

Sejumlah daerah yang melakukan perbaikan jalan secara mandiri antara lain Dusun Umbul Glimbung, Desa Bandar Agung, Kabupaten Lampung Timur, Lampung; perbatasan Desa Toronan dan Kowel di Kabupaten Pamekasan, Jawa Timur; Desa Nglebak, Kabupaten Blora, Jawa Tengah; Desa Batuporo Barat, Kabupaten Sampang, Jawa Timur; hingga Desa Mangkualam, Kecamatan Cimanggu, Kabupaten Pandeglang, Banten.

Di Kecamatan Pintu Rime Gayo, Kabupaten Bener Meriah, Aceh, warga bahkan berhasil menggalang dana swadaya hingga sekitar Rp1 miliar bersama para donatur untuk memperbaiki Jalan dan Jembatan Enang-Enang yang menjadi akses vital bagi masyarakat.

Fenomena tersebut menunjukkan bahwa budaya gotong royong dan modal sosial masyarakat Indonesia masih sangat kuat. Warga tidak hanya menyampaikan aspirasi kepada pemerintah, tetapi juga rela menyumbangkan tenaga dan dana demi kepentingan bersama.

Namun, aksi swadaya ini juga menjadi bentuk kritik terhadap lambatnya respons pemerintah dalam memenuhi kebutuhan dasar masyarakat. Infrastruktur jalan merupakan pelayanan publik yang menjadi tanggung jawab negara. Ketika masyarakat harus mengeluarkan biaya tambahan untuk memperbaiki jalan yang seharusnya menjadi kewajiban pemerintah, muncul pertanyaan mengenai efektivitas pengelolaan anggaran daerah.

Selain itu, perbaikan jalan secara swadaya umumnya dilakukan dengan peralatan dan material yang terbatas serta tanpa standar teknik sipil yang memadai. Akibatnya, kualitas jalan sering kali tidak bertahan lama dan kembali mengalami kerusakan, terutama saat musim hujan.

Padahal, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan mewajibkan penyelenggara jalan, baik pemerintah pusat maupun daerah, untuk segera memperbaiki jalan yang rusak guna mencegah kecelakaan. Regulasi tersebut juga mengatur adanya sanksi apabila terjadi pembiaran yang mengakibatkan kecelakaan lalu lintas.

Meski demikian, para ahli menilai aksi swadaya masyarakat tetap perlu disertai dengan pelaporan resmi melalui mekanisme pemerintah, seperti aplikasi pengaduan daerah maupun forum Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang), agar perbaikan permanen dapat dianggarkan sesuai standar teknis.

Empat Dampak Jangka Panjang

Akademisi Program Studi Teknik Sipil Universitas Katolik Soegijapranata sekaligus Dewan Penasihat Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI), Djoko Setijowarno, menilai fenomena jalan swadaya dapat menimbulkan dampak serius apabila terus menjadi kebiasaan.

“Pertama, fragmentasi kualitas infrastruktur.” Perbaikan jalan tanpa standar teknis dapat mengurangi kualitas konektivitas antarwilayah dan mempercepat kerusakan akibat beban kendaraan maupun cuaca.

“Kedua, distorsi perencanaan dan anggaran.” Kebiasaan masyarakat memperbaiki jalan sendiri berpotensi memicu pembiaran oleh pemerintah daerah sehingga anggaran pemeliharaan jalan dapat dialihkan ke sektor lain. Dampaknya, daerah yang masyarakatnya mampu melakukan swadaya akan memiliki infrastruktur lebih baik dibanding wilayah yang kemampuan ekonominya terbatas.

“Ketiga, meningkatnya risiko keselamatan.” Perbaikan yang tidak sesuai standar dapat menimbulkan permukaan jalan yang tidak rata, menciptakan titik rawan kecelakaan, serta menimbulkan persoalan hukum apabila terjadi insiden di jalan yang telah diperbaiki oleh masyarakat.

“Keempat, menurunnya kepercayaan publik kepada pemerintah.” Kondisi ini dinilai paling berbahaya karena dapat mengikis kontrak sosial antara masyarakat dan negara. Warga berpotensi mempertanyakan manfaat pembayaran pajak apabila pelayanan dasar, seperti infrastruktur jalan, harus dibiayai sendiri.

Djoko juga mengingatkan bahwa di masa mendatang pemerintah akan semakin sulit memperoleh dukungan masyarakat terhadap kebijakan pendanaan transportasi baru, seperti Electronic Road Pricing (ERP), penyesuaian tarif tol, maupun retribusi pengendalian lalu lintas apabila pelayanan dasar belum dirasakan masyarakat.

Negara Harus Tetap Memegang Kendali

Menurut Djoko, semangat gotong royong masyarakat merupakan aset sosial yang sangat berharga. Namun, aksi tersebut seharusnya hanya menjadi solusi darurat, bukan menggantikan peran negara dalam penyediaan infrastruktur.

“Gotong royong warga adalah modal sosial yang luar biasa, tetapi harus ditempatkan sebagai katup penyelamat darurat, bukan sebagai komponen utama dalam penyediaan infrastruktur transportasi nasional. Kendali, standardisasi, dan pembiayaan utama harus tetap berada di tangan negara demi tercapainya konektivitas yang berkeadilan,” tegasnya.

Ia menambahkan, pemerintah daerah perlu mereformasi sistem penganggaran agar lebih responsif terhadap kebutuhan pemeliharaan jalan. Dengan demikian, penyediaan infrastruktur tidak hanya memenuhi standar teknis, tetapi juga mampu memulihkan kepercayaan masyarakat serta menjaga hubungan yang sehat antara negara dan warga.

Sumber: Pemikiran Djoko Setijowarno, Akademisi Program Studi Teknik Sipil Universitas Katolik Soegijapranata dan Dewan Penasihat Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI).

No More Posts Available.

No more pages to load.