Edisipost – Jakarta, 26 Agustus 2022 – Bertempat di Lapangan Direktorat Kriminal Khusus, Polda Metro Jaya, melangsungkan Konferensi Pers Operasi Kamtibmas untuk tindak pidana narkotika, peredaran miras dan judi. Kegiatan pengungkapan ini dipimpin oleh Kabid Humas dan Karo Ops Polda Metro Jaya
“Pada Bulan Agustus 2022, Ditresnarkoba telah mengungkap sebanyak 45 kasus/LP dan menahan 66 orang tersangka tindak pidana narkotika dan hasil operasi pemberantasan miras, dengan jumlah barang bukti yang disita yaitu Ganja : 626,75 Kg; Sabu : 141,9 Kg; Ekstasi 108.128 Butir; Miras :27.650 botol miras berbagai merk,” ujar M Zulpan, Kabid Humas Polda Metro Jaya
“Dari jumlah total barang bukti yang disita tersebut, maka sebanyak 1.417.021 (satu juta empat ratus tujuh belas ribu dua puluh satu) orang atau jiwa mampu diselamatkan. Para tersangka Narkoba disangkakan dengan UU RI Nomor 35 tahun 2009, Pasal 114, tentang Narkotika, dengan ancaman pidana minimal penjara 5 tahun dan maksimal hukuman mati, “ tambah Zulpan
“Kami juga melakukan penyitaan terhadap 34 set kartu remi dan ceki, 384 alat elektronik, 22 buah buku tabungan serta uang tunai Rp. 1.981.200 dalam tindak pidana perjudian, “ seru Zulpan
“Operasi Kamtibmas ini adalah komitmen Polda Metro Jaya, yang secara rutin menjaga keamanan, kenyamanan dan kesejukan bagi masyarakat Ibukota dari berbagai gangguan dan tantangan kejahatan. “Perintah Kapolda, kegiatan penertiban ini harus dilakukan setiap minggu di masing-masing Polres, dan setiap bulannya akan dilakukan evaluasi di tingkat Polda,” ujar M Zulpan, Kabid Humas Polda Metro Jaya
“Beberapa praktik kejahatan seperti minuman keras dan narkoba (ganja, sabu-sabu), telah lama terbukti menjadi salah satu pemicu berbagai kejahatan jalanan (street crimes) seperti tawuran dan balap liar. Oleh karenanya operasi kantibmas ini bagian dari ikhtiar Polda Metro Jaya dalam melakukan operasi holistik, sesuai arahan Bapak Kapolri,” tambah Zulpan.
Operasi Kantibmas ini dilakukan oleh seluruh Jajaran Polda Metro Jaya, dari mulai Ditreskrimum, Ditreskrimsus, Ditresnarkoba, serta Polres Jajaran Polda Metro Jaya. “tutup Zulpan”.