Edisipost.com
Jakarta, 13 Juli 2026 – Forum Transportasi Perkeretaapian Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) menilai rencana revitalisasi Stasiun Gambir senilai sekitar Rp1 triliun sebaiknya didanai melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) atau skema Kerja Sama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU), bukan menggunakan dana internal PT Kereta Api Indonesia (Persero).
Ketua Forum Transportasi Perkeretaapian MTI, Deddy Herlambang, mengatakan pengembangan Stasiun Gambir merupakan inisiatif pemerintah sehingga pendanaannya juga seharusnya menjadi tanggung jawab pemerintah.
“Karena revitalisasi Stasiun Gambir merupakan inisiatif pemerintah, maka pendanaannya lebih tepat menggunakan APBN melalui mekanisme PMN atau skema KPBU. Dana internal PT KAI sebaiknya diprioritaskan untuk peremajaan sarana, peningkatan pelayanan, serta pemeliharaan operasional kereta api,” ujar Deddy dalam keterangan tertulis, Minggu (13/7/2026).
Pernyataan tersebut menyusul pengumuman Direktur Utama PT KAI (Persero), Bobby Rasyidin, pada 8 Juli 2026 yang menyebut perusahaan menyiapkan anggaran sekitar Rp1 triliun untuk merevitalisasi Stasiun Gambir. Proyek tersebut ditargetkan rampung pada 2028 dengan konsep baru sebagai “teras Monas” yang menghadirkan ruang publik sekaligus titik pandang ke kawasan Monumen Nasional.
Menurut Deddy, penataan Stasiun Gambir memang diperlukan mengingat usia bangunan stasiun layang yang telah beroperasi sejak 1992. Namun, ia menilai urgensi proyek tersebut masih perlu dikaji lebih mendalam karena masih banyak kebutuhan pelayanan perkeretaapian yang lebih mendesak.
“Masih banyak stasiun komuter yang memerlukan revitalisasi, mulai dari peron yang terlalu pendek, kanopi yang terbatas, hingga celah antara kereta dan peron yang masih cukup tinggi. Kondisi seperti ini justru lebih berdampak langsung terhadap kenyamanan dan keselamatan masyarakat,” katanya.
MTI juga mengingatkan kondisi keuangan PT KAI masih menghadapi berbagai tekanan akibat penugasan pemerintah, antara lain investasi pada Kereta Cepat, LRT Jabodebek, Kereta Bandara, pengadaan KRL baru, hingga kewajiban pembiayaan perawatan prasarana.
Selain itu, menurut Deddy, masih terdapat piutang pemerintah terkait Infrastructure Maintenance and Operation (IMO) serta beban Track Access Charge (TAC) yang dinilai cukup besar.
“Secara operasional KAI memang masih mencatat laba usaha yang baik. Namun berbagai penugasan negara membuat ruang fiskal perusahaan menjadi terbatas sehingga setiap investasi harus benar-benar diprioritaskan,” ujarnya.
MTI menilai penggunaan dana internal perusahaan untuk revitalisasi Gambir berpotensi mengganggu program peremajaan sarana perkeretaapian yang dinilai jauh lebih mendesak.
Saat ini, lanjut Deddy, masih terdapat sejumlah armada kereta yang telah beroperasi jauh melampaui umur ekonomis ideal 30–40 tahun. Beberapa di antaranya bahkan merupakan produksi tahun 1964, 1965, dan 1971 yang hingga kini masih melayani masyarakat.
“Jika dana investasi dialihkan untuk revitalisasi stasiun, maka pengadaan kereta baru, overhaul lokomotif, modernisasi sistem kelistrikan maupun pendingin udara dapat tertunda. Pada akhirnya yang terdampak adalah kualitas pelayanan kepada masyarakat,” tegasnya.
MTI juga menilai revitalisasi Gambir berpotensi bertentangan dengan rencana besar pengembangan Stasiun Manggarai sebagai pusat atau hub utama perjalanan kereta api di Jakarta.
Menurut Deddy, sejak awal pemerintah telah mengembangkan Manggarai sebagai stasiun utama untuk layanan kereta api antarkota, sementara Gambir diproyeksikan lebih berfokus pada layanan KRL.
“Apabila konsep Gambir kembali diperkuat sebagai stasiun utama kereta jarak jauh, maka perlu dilakukan evaluasi terhadap master plan perkeretaapian Jakarta agar tidak terjadi tumpang tindih investasi yang menggunakan dana negara,” ujarnya.
Dalam kajiannya, MTI menyampaikan sedikitnya 10 pokok pikiran terkait revitalisasi Stasiun Gambir. Di antaranya perlunya peninjauan kembali master plan perkeretaapian Jakarta, menjaga kesehatan keuangan PT KAI, memprioritaskan investasi pada keselamatan dan pelayanan publik, serta memastikan revitalisasi Gambir tidak mengorbankan pengadaan sarana maupun peningkatan kapasitas jaringan.
MTI juga menekankan bahwa investasi pada sektor perkeretaapian seharusnya lebih diarahkan pada peningkatan Standar Pelayanan Minimum (SPM), termasuk revitalisasi stasiun-stasiun komuter, penanganan perlintasan sebidang, reaktivasi jalur kereta yang tidak aktif, serta pengadaan armada baru.
“Dari sudut pandang kebijakan transportasi, investasi seharusnya lebih memprioritaskan keselamatan, keandalan, dan ketersediaan sarana karena ketiga aspek tersebut memberikan manfaat yang paling besar bagi masyarakat sebagai pengguna jasa kereta api,” pungkas Deddy.






