Edisipost – Polsek Kepulauan Seribu Utara, Polres Kepulauan Seribu, melalui mediator Bhabinkamtibmas Pulau Kelapa Aipda Sahrizal dan Kanit Intel Polsek Kepulauan Seribu Utara, berhasil melaksanakan kegiatan Problem Solving dalam kasus percobaan pencurian di rumah warga Pulau Kelapa. Kegiatan ini dilaksanakan di Kantor Polsek Kepulauan Seribu Utara.
Peristiwa tersebut bermula pada hari Kamis, 25 April 2024, saat Polsek Kepulauan Seribu Utara menerima laporan dari warga terkait dugaan pencurian di rumah milik Saudara Asmaul Khotimah di Pulau Kelapa. Pelapor mendengar suara mencurigakan di rumahnya pada pukul 01.00 WIB dan melihat seorang pria di dalam rumah sebelum pelaku melarikan diri.
Bhabinkamtibmas dan Kanit Intel Polsek Kepulauan Seribu Utara segera melakukan pemeriksaan di lokasi kejadian. Namun, setelah pemeriksaan, tidak ditemukan barang yang hilang. Pelapor kemudian menjelaskan bahwa pelaku masuk ke rumahnya dengan maksud mengambil uang untuk membeli susu anaknya.
Pada pukul 13.00 WIB, Bhabinkamtibmas Pulau Kelapa dan Kanit Intel Kepulauan Seribu Utara berhasil mengamankan terduga pelaku dan melakukan interogasi di Kantor Polsek. Terlapor mengaku ingin mengambil uang milik pelapor untuk kebutuhan mendesak.
Dalam proses mediasi yang dilakukan, kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikan masalah tersebut melalui musyawarah. Terlapor menyatakan permintaan maafnya kepada pelapor dan berjanji untuk tidak mengulangi perbuatannya. Apabila terlapor melanggar kesepakatan tersebut, proses hukum akan diterapkan oleh pihak kepolisian.
“Kami mengapresiasi kerjasama dari semua pihak dalam penyelesaian masalah ini. Semoga kejadian serupa tidak terulang di masa yang akan datang,” ujar Aipda Sahrizal, Bhabinkamtibmas Pulau Kelapa.
Dengan demikian, melalui pendekatan mediasi, Polsek Kepulauan Seribu Utara berhasil menyelesaikan kasus percobaan pencurian dengan baik dan menjaga kedamaian serta keharmonisan di Pulau Kelapa.