Edisipost.com
Jakarta Utara, – Tim gabungan Reserse Jatanras, Resmob Polres Metro Jakarta Utara bersama Unit Reserse Kriminal Polsek Koja bergerak cepat mengungkap kasus dugaan pengeroyokan dan penganiayaan yang terjadi usai tawuran antar kelompok remaja di kawasan Komplek UKA, Kelurahan Tugu Utara, Kecamatan Koja, Jakarta Utara, Sabtu (18/7/2026) dini hari.
Pengungkapan kasus tersebut dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/128/VII/2026/SPKT/SEKJA/RESJU/PMJ.
Dalam penyelidikan, polisi menetapkan tiga orang sebagai terduga pelaku, yakni ANIAA (18), AAAJ (19), dan AHIP (17).Sementara satu terduga pelaku berinisial FAI telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan masih diburu petugas.
Korban berinisial A (16) mengalami luka akibat diduga menjadi korban pengeroyokan menggunakan senjata tajam saat bentrokan terjadi di sekitar Lapangan Voli Komplek UKA.
Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, peristiwa bermula dari ajakan tawuran yang disebarkan melalui media sosial Instagram. Ajakan tersebut kemudian direspons oleh salah satu kelompok dengan mengumpulkan anggotanya di sebuah kedai sebelum menuju lokasi yang telah disepakati.
Polisi menduga kedua kelompok telah mempersiapkan senjata tajam sebelum bentrokan terjadi sekitar pukul 03.00 WIB. Saat korban terjatuh, ia diduga dikeroyok dan diserang menggunakan senjata tajam oleh sejumlah pelaku sebelum mereka melarikan diri.
Kurang dari satu hari setelah kejadian, tepatnya pada Sabtu (18/7/2026) sekitar pukul 21.00 WIB, tim gabungan berhasil mengamankan tiga terduga pelaku beserta sejumlah orang lainnya yang diduga berkaitan dengan peristiwa tersebut untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Dari pengungkapan kasus tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa beberapa bilah senjata tajam, satu unit sepeda motor, pakaian yang diduga digunakan saat kejadian, serta barang bukti lain yang berkaitan dengan perkara.
Kapolsek Koja Kompol Dr. H. Andry Suharto, S.H., M.H. menegaskan penyidik masih terus mengembangkan kasus tersebut, termasuk memburu satu terduga pelaku yang masih buron.
“Tim gabungan Reserse Jatanras, Resmob Polres Metro Jakarta Utara bersama Reserse Polsek Koja bergerak cepat mengungkap kasus ini. Kami akan menindak tegas setiap bentuk aksi kekerasan maupun tawuran yang meresahkan masyarakat. Kami juga mengimbau para orang tua agar meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas anak-anaknya, khususnya pada malam hingga dini hari, agar tidak terlibat dalam tindakan yang melanggar hukum,” ujar Kompol Dr. H. Andry Suharto, Minggu (19/7/2026).
Saat ini penyidik masih memeriksa para saksi, melengkapi alat bukti, serta mendalami peran masing-masing pihak dalam perkara tersebut. Polisi juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah terprovokasi ajakan tawuran, baik secara langsung maupun melalui media sosial, karena dapat berujung pada tindak pidana yang membahayakan keselamatan jiwa.





