Trans Palu Dinilai Investasi Jangka Panjang, Akademisi Ingatkan Jangan Kriminalisasi Kebijakan Transportasi Publik

oleh
Trans Palu Dinilai Investasi Jangka Panjang, Akademisi Ingatkan Jangan Kriminalisasi Kebijakan Transportasi Publik

Edisipost.com

Palu – Program Trans Palu dengan skema Buy The Service (BTS) dinilai sebagai investasi jangka panjang dalam membangun budaya penggunaan transportasi publik di Kota Palu. Meski masih menghadapi tantangan, kebijakan tersebut dinilai tidak boleh diukur hanya dari jumlah penumpang pada masa awal operasional, apalagi langsung dikaitkan dengan dugaan pemborosan anggaran tanpa melihat keseluruhan konteks kebijakan.(26/07/2026)

Akademisi Program Studi Teknik Sipil Universitas Katolik Soegijapranata sekaligus Dewan Penasehat Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI), Djoko Setijowarno, mengatakan pembangunan transportasi umum merupakan investasi jangka panjang yang membutuhkan komitmen pemerintah dan dukungan masyarakat.

Menurutnya, pemerintah memiliki kewajiban menyediakan layanan transportasi umum yang aman, nyaman, dan terjangkau sebagaimana diamanatkan Pasal 138 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Namun hingga kini, penyelenggaraan transportasi umum di daerah masih menghadapi berbagai keterbatasan.

Dari 552 pemerintah daerah di Indonesia, baru 43 daerah atau sekitar 7 persen yang mengalokasikan APBD untuk penyelenggaraan transportasi umum. Terdiri atas 12 pemerintah provinsi, 18 pemerintah kota, dan 13 pemerintah kabupaten. Bahkan baru tiga daerah yang memiliki Peraturan Daerah tentang pembiayaan transportasi umum, yakni Kota Pekanbaru, Kota Semarang, dan Kota Batam. Sementara Pemerintah Aceh sejak 2016 serta Pemerintah Kabupaten Mimika sejak 2024 telah menggratiskan layanan transportasi umum bagi masyarakatnya.

Di Kota Palu, layanan Trans Palu mulai beroperasi pada Oktober 2024 dengan tarif gratis. Sejak Januari 2025, layanan mulai memberlakukan tarif Rp5.000 per hari bagi penumpang umum, sedangkan pelajar dan mahasiswa tetap menikmati layanan secara gratis.

Data semester pertama 2026 menunjukkan jumlah pengguna Trans Palu terus meningkat. Pada Januari tercatat 9.271 penumpang umum dan 6.128 pelajar atau mahasiswa. Jumlah tersebut naik menjadi 17.847 penumpang umum pada Februari, 20.833 pada Maret, 36.080 pada April, 42.608 pada Mei, dan mencapai 47.073 penumpang umum pada Juni. Sementara jumlah pelajar dan mahasiswa juga relatif stabil dengan kisaran 15.000 hingga 18.000 penumpang setiap bulan.

Djoko menilai peningkatan tersebut menunjukkan adanya proses perubahan perilaku masyarakat menuju penggunaan angkutan umum.

Selain memberikan tarif yang terjangkau, Trans Palu dinilai mampu meningkatkan akses masyarakat menuju kawasan permukiman, pusat pemerintahan, sekolah, kampus, fasilitas kesehatan, hingga pusat perdagangan. Sistem pembayaran non-tunai melalui QRIS dan kepastian jadwal perjalanan juga menjadi nilai tambah dibandingkan angkutan konvensional.

Dari sisi lingkungan, kehadiran Trans Palu diharapkan dapat mendorong peralihan masyarakat dari kendaraan pribadi ke transportasi umum sehingga mampu mengurangi kemacetan, konsumsi bahan bakar, serta emisi gas rumah kaca.

Namun demikian, pengoperasian Trans Palu masih menghadapi sejumlah tantangan. Di antaranya resistensi dari angkutan kota konvensional yang trayeknya beririsan dengan koridor bus, tingginya ketergantungan masyarakat terhadap sepeda motor, keterbatasan fasilitas halte dan akses pejalan kaki, hingga keberlanjutan pembiayaan subsidi melalui APBD.

Selain itu, beberapa ruas jalan yang sempit, parkir liar, serta belum optimalnya integrasi dengan simpul transportasi lain juga menjadi hambatan terhadap ketepatan waktu operasional bus.

Di tengah proses pengembangan layanan tersebut, Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sulawesi Tengah tengah melakukan pengumpulan data dan bahan keterangan terkait dugaan penyimpangan dalam pengalokasian anggaran pengadaan layanan angkutan umum sebanyak 25 unit bus dengan nilai sekitar Rp17,13 miliar yang dikelola Dinas Perhubungan Kota Palu.

Menanggapi hal tersebut, Djoko mengingatkan agar aparat penegak hukum dapat membedakan secara tegas antara kebijakan publik yang belum menunjukkan hasil optimal dengan tindak pidana korupsi.

Ia menegaskan bahwa rendahnya tingkat okupansi pada masa awal operasional merupakan kondisi yang lazim terjadi dalam pembangunan sistem transportasi umum di berbagai negara.

“Kalau setiap program BTS yang belum mencapai target penumpang langsung dipandang sebagai pemborosan dan dijadikan objek penyelidikan pidana, maka akan muncul ketakutan di kalangan kepala daerah dan birokrasi untuk mengambil kebijakan strategis. Padahal pembangunan transportasi publik memang membutuhkan waktu bertahun-tahun,” ujarnya.

Menurutnya, penegakan hukum tetap harus dilakukan apabila ditemukan bukti adanya korupsi, suap, mark-up, persekongkolan, atau penyalahgunaan wewenang. Namun apabila persoalan yang muncul hanya berupa penyesuaian biaya operasional, perubahan rute, kebutuhan bahan bakar, perawatan armada, atau kekeliruan perhitungan Biaya Operasional Kendaraan (BOK), maka penyelesaiannya lebih tepat dilakukan melalui mekanisme administrasi dan audit.

Ia menambahkan, hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) perlu menjadi rujukan utama untuk menentukan apakah benar terjadi penyimpangan anggaran. Jika hanya terdapat kesalahan perhitungan, pengembalian kelebihan pembayaran kepada negara dinilai sudah menjadi mekanisme yang tepat.

Djoko juga mendorong Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan bersama Kementerian Dalam Negeri segera mengumpulkan seluruh pemerintah daerah yang telah menyelenggarakan transportasi umum berbasis BTS guna menyusun kesepahaman nasional mengenai tata kelola, pembiayaan, serta pembinaan penyelenggaraan transportasi publik di Indonesia.

Menurutnya, keberhasilan Trans Palu pada akhirnya tidak hanya ditentukan oleh jumlah armada, tetapi juga konsistensi dukungan pemerintah, kepastian anggaran, kualitas pelayanan, serta keberanian membangun budaya baru masyarakat untuk beralih dari kendaraan pribadi menuju transportasi umum.

No More Posts Available.

No more pages to load.