Edisipost.com
CILEGON, 27 Juli 2026 – Dalam upaya memperkuat komitmen penanganan masalah hukum bidang perdata dan tata usaha negara, PT Pelabuhan Indonesia (Persero) Regional 2 Banten menandatangani perpanjangan Nota Kesepahaman (MoU) dengan Kejaksaan Negeri Cilegon.
Penandatanganan ini dilakukan secara langsung oleh General Manager Pelindo Regional 2 Banten, Benny Ariadi, bersama dengan Kepala Kejaksaan Negeri Cilegon, Febrianda Ryendra, S.H., pada Senin (27/7) bertempat di Ruang Rapat Gedung Banten Center, Pelindo Regional 2 Banten. Kerja sama strategis ini difokuskan pada Penanganan Masalah Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, dan berlaku efektif untuk periode satu tahun ke depan, yakni dari tahun 2026 hingga 2027.
Ruang lingkup dari Nota Kesepahaman ini mencakup pemberian Bantuan Hukum oleh Jaksa Pengacara Negara (JPN) baik secara litigasi maupun non-litigasi, pemberian Pertimbangan Hukum dalam bentuk Legal Opinion (LO) atau Legal Assistance (LA), serta tindakan hukum lain guna menyelamatkan dan memulihkan kekayaan negara. Selain itu, kerja sama ini juga menitikberatkan pada peningkatan kompetensi sumber daya manusia serta langkah preventif untuk mencegah terjadinya tindak pidana korupsi.
General Manager Pelindo Regional 2 Banten, Benny Ariadi, menyampaikan bahwa sinergi dengan aparat penegak hukum merupakan elemen krusial dalam menjaga integritas dan kelancaran bisnis perusahaan sebagai pengelola simpul logistik negara.
“Perpanjangan kerja sama ini merupakan wujud nyata komitmen kami dalam mengedepankan integritas, transparansi dan kepatuhan hukum di setiap lini operasional. Dengan adanya pendampingan dan pertimbangan hukum dari Kejaksaan Negeri Cilegon, kami berharap dapat memitigasi potensi risiko hukum secara dini, sehingga setiap langkah strategis dan pelayanan yang kami berikan senantiasa berada dalam koridor hukum yang tepat dan selalu berbasis Good Corporate Governance,” ujar Benny Ariadi.
Kejaksaan Negeri Cilegon melalui fungsi Jaksa Pengacara Negara (JPN) akan bertindak sebagai fasilitator maupun negosiator apabila terjadi perselisihan antar instansi, sekaligus memberikan pendampingan hukum agar Pelindo Regional 2 Banten dapat menjalankan tugas pokok dan fungsinya secara optimal tanpa kendala administratif maupun legal.
Melalui perpanjangan kesepakatan ini, kedua belah pihak berharap dapat terus menjalin sinergi yang positif dan profesional, guna melindungi aset negara dan memastikan kelancaran operasional pelabuhan yang berdampak langsung pada stabilitas ekonomi dan logistik nasional.





