Edisipost.com
Jambi, 24/10/2025 — Penegakan hukum yang adil dan berintegritas menjadi pondasi utama dalam mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Dalam konteks ini, jaksa memiliki peran strategis sebagai penuntut umum yang memastikan proses peradilan pidana berjalan dengan objektif, profesional, dan transparan. Namun, sejumlah kasus pelanggaran etika yang melibatkan oknum jaksa telah menimbulkan keraguan publik terhadap kredibilitas lembaga kejaksaan dan sistem hukum nasional.
Menurut Nuella Azzahra, mahasiswi Fakultas Hukum Universitas Jambi, penegakan kode etik profesi jaksa menjadi faktor kunci dalam mengembalikan dan memperkuat kepercayaan publik terhadap sistem peradilan Indonesia.
“Kode etik jaksa bukan sekadar pedoman perilaku, melainkan pagar moral dan profesional yang menjaga agar setiap jaksa bekerja dengan kejujuran, integritas, serta menjunjung tinggi keadilan,” ujar Nuella.
Dasar Hukum dan Prinsip Etika Jaksa
Penegakan kode etik profesi jaksa secara normatif diatur melalui Peraturan Jaksa Agung Republik Indonesia No. PER-014/A/JA/11/2012 tentang Kode Perilaku Jaksa. Regulasi tersebut mengatur kewajiban dan larangan bagi jaksa dalam menjalankan tugasnya, termasuk larangan terhadap praktik korupsi, kolusi, nepotisme (KKN), serta penyalahgunaan kewenangan.
Selain itu, nilai-nilai Tri Karma Adhyaksa — Satya, Adhi, dan Wicaksana — menjadi pedoman moral yang mengharuskan setiap jaksa berperilaku setia, bijaksana, dan berkepribadian luhur dalam melaksanakan tugas. Prinsip ini diperkuat oleh sumpah jabatan jaksa, yang menegaskan tanggung jawab moral mereka kepada negara dan masyarakat.
Menjaga Legitimasi dan Kepercayaan Publik
Nuella menegaskan bahwa penegakan kode etik bukan hanya kewajiban administratif, tetapi juga memiliki dampak langsung terhadap legitimasi dan kredibilitas sistem hukum Indonesia.
“Kepercayaan publik adalah aset paling berharga bagi lembaga penegak hukum. Sekali rusak karena pelanggaran etika, sangat sulit untuk memulihkannya,” tuturnya.
Melalui penegakan kode etik yang transparan dan tegas, masyarakat akan merasa yakin bahwa proses hukum berjalan tanpa intervensi, kolusi, atau kepentingan pribadi. Dengan begitu, citra kejaksaan dapat dipulihkan dan keadilan dapat ditegakkan secara nyata.
Fungsi Preventif dan Edukatif
Penegakan kode etik juga berfungsi sebagai alat pencegahan dan pendidikan moral bagi setiap jaksa. Dengan adanya pengawasan yang ketat dan sanksi yang tegas terhadap pelanggaran, diharapkan muncul efek jera serta kesadaran akan pentingnya menjaga nama baik profesi.
Nuella juga menekankan pentingnya pendidikan dan pelatihan etika secara berkelanjutan, agar jaksa tidak hanya cakap dalam aspek hukum, tetapi juga memiliki integritas tinggi dan kepekaan moral dalam setiap tindakan.
Pengawasan Internal dan Eksternal
Menurutnya, mekanisme pengawasan harus diperkuat, baik secara internal oleh lembaga kejaksaan melalui evaluasi dan audit perilaku, maupun secara eksternal melalui Komisi Kejaksaan RI sebagai lembaga independen yang menerima dan menindaklanjuti laporan masyarakat terkait pelanggaran etika.
Kasus seperti Pinangki Sirna Malasari menjadi pelajaran penting bahwa lemahnya penegakan kode etik dapat berakibat fatal terhadap kepercayaan masyarakat terhadap lembaga penegak hukum.
“Sanksi tegas tanpa pandang bulu harus diterapkan agar tidak ada ruang bagi pelanggaran serupa. Ketegasan ini merupakan bentuk tanggung jawab moral lembaga kejaksaan kepada masyarakat,” tegas Nuella.
Mewujudkan Sistem Hukum yang Bersih dan Berkeadilan
Penegakan kode etik profesi jaksa yang konsisten dan transparan diharapkan dapat memperkuat supremasi hukum dan memastikan keadilan ditegakkan tanpa diskriminasi. Dengan meningkatnya kepercayaan publik, dukungan masyarakat terhadap proses peradilan pun akan tumbuh, sehingga sistem hukum Indonesia dapat berjalan dengan lebih efektif dan bermartabat.
“Jaksa yang berintegritas adalah cerminan dari sistem hukum yang kuat. Melalui penegakan kode etik yang berkelanjutan, kita dapat mewujudkan kejaksaan yang bersih, profesional, dan berkeadilan bagi seluruh rakyat Indonesia,” pungkas Nuella.
